Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Tegal,Siti Mashita Soeparno (SMA) dan tangan kanannya, Amir Mirza Hutagalung (AMH). Mereka adalah tersangka dalam kasus pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal tahun anggaran 2017.Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan keduanya akan diperiksa silang untuk mendalami peran masing-masing dalam kasus yang diawali dengan OTT tersebut."Siti Mashita Soeparno (SMS), Wali Kota Tegal diperiksa untuk tersangka AMH. Lalu Amir Mirza Hutagalung (AMH), pengusaha atau wiraswasta PT Trans Benua Galaxi Utama diperiksa untuk SMS," kata Febri ketika di konfirmasi, Rabu (27/9).Diketahui sebelumnya, KPK resmi menetapkan Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno dan Politikus Partai NasDem, Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah. Keduanya terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi. Adapun tiga kasus korupsi tersebut yakni terkait dugaan setoran bulanan dari Kepala Dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal.Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal, KPK turut menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi.Diduga, Siti Masitha dan Amir Mirza menerima total uang korupsi sebesar Rp 5,1 miliar dari tiga kasus korupsi tersebut dengan jangka waktu delapan bulan sejak Januari-Agustus 2017. Uang tersebut diduga digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Masitha- Amir Mirza, maju Pilkada 2018 mendatang.
KPK periksa dua tersangka kasus suap rumah sakit di Tegal
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Tegal,Siti Mashita Soeparno (SMA) dan tangan kanannya, Amir Mirza Hutagalung (AMH). Mereka adalah tersangka dalam kasus pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017.
Advertisement
Rekomendasi