Jaksa Agung M Prasetyo membandingkan pemberantasan korupsi di Singapura, Malaysia, dan Indonesia. Prasetyo mengatakan, lembaga antirasuah Malaysia atau Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura hanya memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan saja. Sementara, kewenangan penuntutan harus seizin Kejaksaan Agung. "KPK mereka terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja, dan meskipun Malaysia memiliki divisi penuntutan, tapi dalam melaksanakan kekuasaan harus ada izin dari Jaksa Agung Malaysia," kata Prasetyo saat rapat kerja dengan Komisi III di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9).Pemisahan wewenang penuntutan itu terbukti membuat KPK di Malaysia dan Singapura menjalankan tugas pemberantasan korupsi dengan efektif dan profesional. "Tugas dan kewenangan yang dimiliki CPIB dan SPRM maupun kejaksaan dan Kepolisian di kedua negara tersebut itu ternyata mampu menciptakan pemberantasan korupsi yang cukup efektif," jelasnya. Hal itu bisa dilihat dari Indeks Persepsi Korupsi di Malaysia dan Singapura pada tahun 2016. "Malaysia mendapat skor 49 dengan peringkat 55, Singapura mendapat skor 84 dengan peringkat 7 dari 170-an negara yang disurvei," ujarnya. Berbeda dengan di Indonesia, menurutnya, operasi tangkap tangan (OTT) yang dijadikan senjata utama KPK di Indonesia nyatanya tidak mampu mengangkat IPK Indonesia meningkat. "Meskipun penindakan kasus korupsi melalui OTT yang dilaksanakan di negara kita yang terasa gaduh dan hingar bingar, namun IPK Indonesia beberapa tahun belakangan ini tidak mengalami kenaikan yang signifikan," tandasnya. "Dan, pada 2016, Indonesia hanya dapat peringat skor 37 dengan peringkat 90 dari sejumlah negara yang sama yang disurvei baik untuk Malaysia ataupun untuk Singapura," sambung Prasetyo. Lebih lanjut, dia menjelaskan, SPRM dan CPIB menjadi institusi yang berwenang menentukan dapat tidaknya suatu perkara ditingkatkan ke tahap penuntutan dan persidangan di pengadilan. Ini merupakan perwujudan universal sistem penuntutan tinggal yang berlaku di setiap negara. Selain itu, mantan politikus Partai NasDem ini juga membandingkan undang-undang penegak hukum di Indonesia. UU nomor 16 tahun 24 tentang Kejaksaan, dinyatakan bahwa Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi.Namun, dengan adanya undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK maka ketentuan tersebut tidak sepenuhnya berlaku. Oleh karena itu, lanjut dia, sudah selayaknya Indonesia melihat cara penegakkan hukum terutama dalam hal pencegahan korupsi di Malaysia dan Singapura sebagai bahan acuan."Sudah saatnya dan selayaknya semua pihak kita menyimak praktik penegakan hukum pemcegahan di kedua negara tetangga itu yg dalam jangka panjang akan lebih berhasil efektif dan efisien dilakukan melalui pencegahan," tutupnya.
Di Komisi III DPR, Jaksa Agung banggakan kinerja KPK Singapura dan Malaysia
Di Komisi III DPR, Jaksa Agung banggakan kinerja KPK Singapura dan Malaysia. Berbeda dengan di Indonesia, menurutnya, operasi tangkap tangan (OTT) yang dijadikan senjata utama KPK di Indonesia nyatanya tidak mampu mengangkat IPK Indonesia meningkat.
Advertisement
Rekomendasi