Majelis hakim tindak pidana suap oleh terdakwa Charles Jones Mesang, mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK atas pencabutan hak politik Charles. Majelis hakim yang diketuai Haryono, memutuskan mantan anggota Komisi IX DPR dari fraksi Golkar itu tidak boleh dipilih atau memilih suatu jabatan publik selama dua tahun setelah menjalani masa pidana utamanya. "Menjatuhkan pidana tambahan dengan mencabut hak politiknya selama dua tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ucap ketua majelis hakim Haryono saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/9).Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK juga menuntut pidana tambahan yang sama. Mencabut hak politik Charles selama dua tahun.Hanya, dalam vonis majelis hakim kali ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada tuntutannya, Charles dituntut lima tahun penjara denda Rp 300 juta atau subsider empat bulan kurungan penjara. Sementara majelis hakim memutuskan politisi Dapil Nusa Tenggara Barat itu dihukum empat tahun penjara denda Rp 200 juta atau subsider dua bulan kurungan penjara.Charles diduga menerima suap sekitar Rp 9 Miliar lebih terkait optimalisasi dana di P2K Kementerian Kerja dan Transmigrasi. Uang tersebut akhirnya dikembalikan ke KPK untuk kemudian dirampas sebagai aset negara. "Telah mengembalikan Rp 8.564.000.000 pada saat tuntutan 6 Juli Rp 1 Miliar, saat proses persidangan 25 Juli Rp 5 Miliar, 26 Juli 1 Miliar, 31 Juli Rp 1 Miliar, lalu ada Rp 319 juta, dan Rp 250 juta," tukasnya.Atas perbuatannya itu, Charles divonis berdasarkan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hak politik politikus Golkar Charles Jones Mesang dicabut selama dua tahun
Hak politik Charles Jones Mesang dicabut selama dua tahun. Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK juga menuntut pidana tambahan yang sama. Mencabut hak politik Charles selama dua tahun.
Rekomendasi