KPK soal Agus dilaporkan ke Kejagung: Setiap orang bisa lapor ada atau tanpa bukti

Febri menegaskan bahwa semua pimpinan KPK selalu bertanggungjawab dengan penanganan kasus e-KTP. Bahkan semuanya, kata Febri, sudah dijelaskan dalam fakta persidangan.

Sania Mashabi
Oleh Sania Mashabi - Reporter
KPK soal Agus dilaporkan ke Kejagung: Setiap orang bisa lapor ada atau tanpa bukti
jubir KPK Febri Diansyah. ©2017 Merdeka.com/rendi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ambil pusing dengan dilaporkannya Ketua KPK Agus Rahardjo Ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Agus tidak terlibat dengan kasus e-KTP saat menjadi ketua KPK ataupun saat menjabat sebagai ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)."Setiap orang bisa saja melapor ada atau tanpa bukti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/9).Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu juga menegaskan bahwa semua pimpinan KPK selalu bertanggungjawab dengan penanganan kasus e-KTP. Bahkan semuanya, kata Febri, sudah dijelaskan dalam fakta persidangan."Bahwa justru LKPP sebelumnya memberikan rekomendasi agar tender e-KTP tidak dilakukan seperti hari ini. Jadi bukti suratnya dan juga bukti-bukti suratnya dan fakta-fakta lain sebenarnya juga sudah muncul dalam persidangan," ungkapnya.Sebelumnya diketahui, Ketua KPK dilaporkan ke Kejagung siang hari tadi. Agus dilaporkan oleh mahasiswa dari Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara (JIN).

Rekomendasi