Aturan baru Arab Saudi, pembayaran dam harus lewat lembaga resmi

Jemaah haji Indonesia dilarang membayar Dam menggunakan perorangan atau individu.

Muhammad Hasits
Oleh Muhammad Hasits - Reporter
Aturan baru Arab Saudi, pembayaran dam harus lewat lembaga resmi
Pasar kambing Kakiyah. ©2016 merdeka.com/anwar khumaini

Pemerintah Arab Saudi tahun ini menerapkan aturan baru tentang mekanisme pembayaran dam. Jemaah haji diharuskan membayar dam pada tempat resmi yang telah ditentukan dan dilarang melakukan pembayaran dan penyembelihan hewan Dam secara individual dan langsung di pasar hewan.“Saya mendapat informasi dari muassasah, Pemerintah Saudi akan melarang penyembelihan Dam kecuali dilakukan di tempat-tempat yang resmi saja (majazir al-masyru)” kata Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Ahmad Dumyathi Basori di Makkah, Jumat (11/08).Menurut Dumyathi, tempat penyembelihan resmi yang dimaksud Pemerintah Saudi antara lain tempat yang dikelola oleh Islamic Development Bank (IDB), atau pembayaran dam melalui bank yang sudah ditentukan. “Koordinator yang membawa jemaah haji untuk melakukan penyembelihan dam atau kurban di luar tempat resmi, akan dibawa ke lembaga investigasi dan penuntutan umum,” ujarnya.Ia mengaku sudah menerima surat pemberitahuan terkait hal itu dari Muassasah Asia Tenggara. “Misi haji sudah menerima surat resmi terkait larangan tersebut, dan kami juga sudah bersurat kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait hal ini,” tuturnya.PPIH akan segera mensosialisasikan kebijakan ini kepada jemaah. PPIH juga akan berkoordinasi dengan IDB guna mendapatkan penjelasan lengkap terkait teknis pelaksanaan pembayaran Dam bagi jemaah haji Indonesia.“Aturan ini sudah pernah saya dengar langsung dari Presdir IDB tahun lalu, saat berkunjung ke sana. Namun, sampai sekarang surat resminya belum ada,” tuturnya.

Rekomendasi