KPK cocokkan suara Kajari Pamekasan dengan hasil sadapan

Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya menjalani pemeriksaan perdana pasca-ditangkap penyidik tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rudi ditangkap terkait penerimaan suap atas penghentian penyelidikan penyalahgunaan dana desa oleh Bupati Pamekasan, Achmad Syafii Yasin.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
KPK cocokkan suara Kajari Pamekasan dengan hasil sadapan
KPK tahan Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya menjalani pemeriksaan perdana pasca-ditangkap penyidik tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rudi ditangkap terkait penerimaan suap atas penghentian penyelidikan penyalahgunaan dana desa oleh Bupati Pamekasan, Achmad Syafii Yasin.Kuasa hukum Rudi, Ade Yuliawan mengatakan tidak ada hal spesifik pada pemeriksaan pertama kali ini, kecuali mengkonfirmasi suara Rudi untuk kemudian dicocokan dengan rekaman telepon yang diduga telah disadap oleh KPK."Terkait pemeriksaan sebagai tersangka untuk saksi tapi lebih ke pencocokan suara. Mungkin suaranya nanti dicocokan dengan hasil telepon," ujar Ade usai menunggu Rudi jalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Rabu (9/8).Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menetapkan Bupati Pamekasan, Achmad Syafii Yasin dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya sebagai tersangka kasus suap senilai Rp 250 juta.Suap tersebut bertujuan untuk menghentikan penyelidikan serta penyidikan oleh Kejaksaan Negeri dalam kasus korupsi proyek infrastruktur. Proyek senilai Rp 100 juta tersebut menggunakan dana desa.KPK juga menetapkan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin sebagai tersangka dalam kasus yang sama.Dalam kasus ini, Achmad Syafii, Sucipto, Agus Mulyadi serta Noer Solehhoddin diduga memberi suap maka akan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Untuk Rudi Indra Prasetya yang diduga penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi