Kongkalikong di Pamekasan, Bupati & Kajari berlabuh di rumah tahanan

Bupati Pamekasan Achad Syafii dan Kajari Pamekasan Rudy Indra sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun nasibnya berbeda. Kejagung langsung menonaktifkan Rudy sebagai Kajari. Sedangkan Mendagri masih menunggu surat KPK untuk menonaktifkan Achmad Syafii.

Nurul Afrida
Oleh Nurul Afrida - Reporter
Kongkalikong di Pamekasan, Bupati & Kajari berlabuh di rumah tahanan
Bupati Pamekasan Achmad Syafii ditahan KPK. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang tersangka dugaan suap pengamanan kasus penyelewengan dana desa Pamekasan. Dua diantaranya Bupati Pamekasan, Achmad Syafii Yasin dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya. Keduanya ditahan terpisah. Achmad Syafii ditahan di Rutan KPK sementara Jaksa Rudi dititipkan di Rutan Cipinang.

Keduanya terlibat dalam pusaran kongkalikong untuk mengamankan kasus dugaan penyelewengan dana desa. Bermula dari kepala desa Dasuk Agus Mulyadi yang ketakutan berurusan dengan hukum, sehingga dia berusaha mengamankan kasus ini dengan melapor ke Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo dan ke Kajari Pamekasan agar kasus ini disetop. Bupati Pamekasan Achmad Syafii Yasin juga tak ingin kasus ini mencuat. Sebab bisa menimbulkan kegaduhan.

Kajari mengatakan kalau kasus ini bisa disetop jika ada setoran Rp 250 juta. Ini juga dilaporkan ke Bupati. KPK mengendus ini dan langsung melakukan operasi tangkap tangan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo heran adanya kongkalikong antara Bupati Pamekasan Achmad Syafii Yasin, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo dengan Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya terkait upaya pengamanan dugaan penyelewengan dana desa. Kongkalikong itu tidak bisa ditolerir lagi.

"Kalau sampai ada kongkalikong kepala daerah, kepala desa dengan oknum kejaksaan, inspektorat sudah parah itu karena tugas Inspektorat mengawasi kalau sampai Inspektorat terlibat ya mau ngomong apa lagi. Ya nanti biar aja KPK yang proses," tegasnya usai menghadiri Rakornas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (3/8).

Keduanya sudah ditetapkan tersangka. Namun nasibnya berbeda. Kejaksaan Agung langsung mengambil langkah tegas. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Mohammad Rum mengatakan bahwa Kajari Pamekasan, Rudi Indra Prasetya telah dinonaktifkan dari jabatannya ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah pastilah itu (dinonaktifkan) sudah tersangka itu sudah dinonaktifkan dia (Rudi Indra)," kata Rum di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (3/8).

Akan tetapi, dinonaktifkannya Rudi bukan berarti dirinya diberhentikan dari profesinya. Pasalnya, Kejagung masih menunggu hasil kepastian hukum tetap atau inkrah dari putusan pengadilan nanti.

"Tapi melalui mekanisme yang ada tidak langsung saja tidak ada mekanisme. Sekarang ini sudah dinonaktifkan. Karena dia sudah tersangka tapi ya tetap prosedur kan tak boleh tinggal," ujarnya.

Berbeda dengan Rudy, Achmad Syafii masih menjabat Bupati meski sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum dapat mengambil sikap pasca penetapan Achmad Syafii sebagai tersangka. Menurut Tjahjo, pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPK.

"Masih nunggu pernyataan resmi KPK, sama kaya kemarin begitu Bengkulu OTT baru kami dapet Surat, begitu dapet Surat kami cek suratnya betul baru kami berhentikan," kata Tjahjo.

Rekomendasi