Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta massa Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) tak perlu melakukan intervensi atau mempengaruhi para hakim terkait putusan kasus dugaan penghinaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurut Lukman, kasus penghinaan agama tersebut biarlah diserahkan ke pengadilan. "Jadi kita tak perlu mengintervensi atau mempengaruhi para hakim apalagi dengan tekanan-tekanan massa yang sangat besar dan sebagainya," kata Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/5). Lukman mengingatkan, Indonesia adalah negara hukum. Setiap kasus hukum harus diselesaikan dengan prosedur hukum. "Hukum positif itulah yang kita akui bersama menyelesaikan persoalan-persoalan hukum kita," ujarnya. Kendati demikian, Lukman menghargai aspirasi masyarakat. Setiap warga negara, kata dia, memiliki hak untuk menggelar aksi demonstrasi. "Bagaimana pun juga demonstrasi adalah hak setiap warga negara. Saya berharap bisa dilakukan dengan baik, damai dan sama sekali tidak melanggar ketentuan unjuk rasa," ucap dia.Sebelumnya, massa tergabung dalam GNPF MUI akan kembali menggelar aksi 5 Mei. Dalam aksinya mereka mendesak lembaga peradilan agar menjatuhkan vonis maksimal lima tahun penjara kepada terdakwa kasus dugaan penghinaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Menag minta massa GNPF MUI hormati hukum dan tak intervensi hakim
Menag minta massa GNPF MUI hormati hukum dan tak intervensi hakim. Menurut Lukman, kasus penghinaan agama tersebut biarlah diserahkan ke pengadilan.
Rekomendasi