Tersangka dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan kitab suci Alquran di Kementerian Agama tahun 2011-2012, Fahd El Fouz (FEF), memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan. Ini merupakan pemeriksaan perdana dengan status tersangka.Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan pertama penyidik KPK ingin mendalami perihal pembahasan pengadaan Alquran dalam rentang waktu tersebut. "Ini pemeriksaan pertama. Penyidik ingin mendalami lebih lanjut sejauh mana pembahasan pengadaan barang/jasa dalam hal ini kitab suci Alquran di Kementerian Agama tahun 2011-2012," kata Febri, Jumat (28/4).Politikus Golkar itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB tanpa berkomentar mengenai pemeriksaan dirinya hari ini. Dia hadir ditemani sejumlah anggota Angkatan Muda Partai Golkar.Fahd tidak lain merupakan anak dari penyanyi dangdut senior almarhum A Rafiq. Dia diduga secara bersama-sama dengan anggota Komisi VIII DPR RI periode 2009-2014 Zulkarnaen Djabar dan pihak swasta Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra menerima hadiah atau janji dari pihak tertentu. Dia ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (27/4) dan merupakan tersangka ketiga dari kasus yang sama.Dia disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) Juncto ayat (1) huruf b lebih subsider Pasal 11 undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.Sebelumnya, pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan untuk Zulkarnaen sedangkan untuk Dendy Prasetya dijatuhi vonis 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.Dari proyek tersebut Fahd diduga menerima fee sebesar Rp 3.411 Miliar dari rincian tiga proyek yakni laboratorium komputer Mts senilai Rp 4.74 Miliar, dan pengadaan Al Quran pada tahun 2011-2012 senilai Rp 9.65 Miliar dengan total Rp 14.838 Miliar.
Fahd El Fouz penuhi panggilan KPK sebagai tersangka korupsi Alquran
Tersangka dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan kitab suci Alquran di Kementerian Agama tahun 2011-2012, Fahd El Fouz (FEF), memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan. Ini merupakan pemeriksaan perdana dengan status tersangka.
Advertisement
Rekomendasi