Sidang ke-12 dugaan korupsi proyek e-KTP kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Sepuluh orang dijadwalkan hadir, termasuk Gubernur Sulawesi Utara, Ollly Dondokambey.Yohannes Priyana, humas Pengadilan Negeri Tipikor, membenarkan ada sepuluh saksi yang dijadwalkan hadir dalam sidang hari ini."Sepuluh saksi akan dihadirkan lada sidang hari ini. Penuntut umum masih berfokus pengadaan proyek," ujarnya, Kamis (27/4).Kesepuluh orang tersebut adalah Olly Dondokambey, Mahmud, Henry Manik, Toto Prasetyo, Djoko Kartiko Krisno, Mayus Bangun, Evi Andi Noor Halim, Yulianto, Irvanto Hendra Pambudi, dan Mudji Rachmat Kurniawan.Dalam surat dakwaan milik Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, dan Sugiharto, mantan pejabat pembuat komitmen Kemendagri sejumlah nama disebut sebut menerima uang dari proyek yang telah dibancakan itu. Proyek senilai Rp 5,9 triliun itu ditaksir menimbulkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.Anggota Komisi II DPR selaku mitra Kementerian Dalam Negeri pun disebut sebut menerima aliran uang dari proyek tersebut. Termasuk Olly, mantan anggota Komisi II DPR.
Sidang kedua belas e-KTP hadirkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey
Sidang kedua belas e-KTP hadirkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey. Selain Olly, ada 9 nama lainnya akan dihadirkan di persidangan kasus ini. Yakni Mahmud, Henry Manik, Toto Prasetyo, Djoko Kartiko Krisno, Mayus Bangun, Evi Andi Noor Halim, Yulianto, Irvanto Hendra Pambudi, dan Mudji Rachmat Kurniawan.
Rekomendasi