Andi Taufan Tiro, terdakwa kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku, menjalani sidang putusan, hari ini. Majelis hakim yang dipimpin Hariono memutuskan hukuman 9 tahun penjara untuk Andi."Menyatakan terdakwa Andi Taufan Tiro secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan apabila tidak mampu mengembalikan uang denda maka diganti dengan 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Hariono, saat membacakan berkas putusan Andi, Rabu (25/4).Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut politikus PAN itu selama 13 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.Alasannya, selama proses persidangan Andi berlaku sopan dan baik serta telah mengembalikan uang ke KPK yang diduga hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 500 juta.Selain itu, majelis hakim mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum terkait pencabutan hak politik Andi. Sebagaimana pada sidang tuntutan sebelumnya, jaksa juga menuntut agar hak politik Andi dicabut.Sebelumnya, jaksa yakin dan dapat membuktikan secara sah, mantan anggota komisi V DPR itu memperkaya diri sendiri dengan menerima uang suap sebesar Rp 7,4 miliar. Pemberian uang tersebut diperoleh sebanyak dua tahap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir."Mencabut hak politik terdakwa 5 tahun setelah terdakwa menjalankan masa hukumannya," imbuhnya.Dia pun dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Suap PU-PeRa, Andi Taufan divonis 9 tahun bui & hak politik dicabut
Suap PU-PeRa, Andi Taufan divonis 9 tahun bui & hak politik dicabut. Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut politikus PAN itu selama 13 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Rekomendasi