Ratusan sex toys senilai Rp 293 juta dimusnahkan di Bali

Ada 468 buah sex toys dimusnahkan dari berbagai item masuk lewat terminal Internasional dan Cargo dari Bandara Udara Ngurah Rai tanpa dilengkapi izin. Pemusnahan ini dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ngurah Rai, Bali, Rabu (19/4).

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Ratusan sex toys senilai Rp 293 juta dimusnahkan di Bali
Seks toys dimusnahkan di Bali. ©2017 Merdeka.com/gede nadi jaya

Ada 468 buah sex toys dimusnahkan dari berbagai item masuk lewat terminal Internasional dan Cargo dari Bandara Udara Ngurah Rai tanpa dilengkapi izin. Pemusnahan ini dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ngurah Rai, Bali, Rabu (19/4).Kepala Kantor PPBC Ngurah Rai, Budi Harjanto, menjelaskan total harga barang dimusnahkan mencapai Rp 293 Juta dari berbagai item."Barang yang kami sita dari berbagai jenis mulai dari elektronik, minuman keras, obat-obatan, alat kesehatan senjata, Sex Toy dan yang paling banyak adalah produk Garmen dan aksesoris itu sekitar 134 pcs," kata Budi.Harjanto juga menyampaikan bahwa barang-barang tersebut berasal barang bawaan penumpang dan barang kiriman yang merupakan barang yang dilarang maupun dibatasi untuk diimpor serta barang impor melalui cargo di Bandara Ngurah Rai.Sejumlah barang tersebut selanjutnya tidak diurus importir atau pemilik barang melebihi jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan. "Dari penumpang dan cargo di terminal Bandara Ngurah Rai, barang yang tidak diurus sampai batas waktu 30 hari dan sampai 90 hari, selama tahun 2016. Karena ini sitaan barang sitaan tahun lalu yang tidak memiliki izin dan melebihi batas dari ketentuan peraturan yang ada," terangnya.Menurut Harjanto, untuk barang sitaan saat ini paling banyak adalah dari kosmetik tidak ada izin dari BPOM. Sebab sekarang ada aturan dari BPOM bahwa tidak ada izin untuk masuknya kosmetik dari luar negeri.Pemusnahan barang sitaan selama tahun 2016 ini dilakukan dengan cara dibakar, dipecah, dipotong, serta ditimbun. Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan nomor 62/PMK.04/2011 tentang penyelesaian barang yang tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang menjadi milik negara pasal 18 huru(c)."Barang yang menjadi milik negara(BMN) dapat diusulkan untuk dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan serta tidak dapat dihibahkan," terangnya.

Rekomendasi