Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta memvonis enam orang pelajar pelaku kekerasan jalanan atau klitih yaitu AA (17), TP (13), JR (14), MK (14), AR (15) dan FF bersalah. Keenam orang pelajar ini dinyatakan melanggar Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sidang pembacaan vonis terhadap enam orang di bawah umur ini dipimpin hakim ketua Luis Bety Silitonga, serta dua hakim anggota Erna Indrawati dan Khoiruman Pandu Kusuma.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 7,6 tahun penjara kepada eksekutor kasus klitih yaitu FF. FF dijatuhi hukuman karena terbukti mengeroyok dan menusukkan celurit kepada pelajar SMP bernama Ilham Bayu Fajar hingga tewas. Vonis yang dijatuhkan kepada FF ini merupakan hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa.
Sedangkan terdakwa AA yang berperan sebagai joki atau pengendara sepeda motor yang memboncengkan eksekutor FF diganjar hukuman 7 tahun penjara. Terdakwa lainnya yaitu JR divonis 5,6 tahun penjara karena kedapatan membawa senjata tajam. Terdakwa MK divonis 5 tahun dan dua terdakwa lainnya yaitu AR dan TP mendapatkan hukuman 4 tahun penjara.
Tingginya vonis yang dijatuhkan kepada keenam pelaku klitih ini menurut Hakim Ketua Luis Bety Silitonga ini karena ada sejumlah hal yang memberatkan para terdakwa. Diantaranya adalah perbuatan keenam bocah di bawah umur ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan membuat keluarga korban berduka.
"Perbuatan mereka merusak citra Kota Yogya sebagai kota pelajar dan kota budaya," tegas Bety.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa AA, Asyari Wibowo mengatakan akan melakukan banding karena vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim dianggapnya terlalu tinggi. Meskipun demikian, banding akan dilakukan setelah dirinya berembug dengan keluarga AA.
"Nurut keluarga. Jika keluarga memutuskan banding, siap. Apalagi sebagian besar pelaku adalah broken home," ucap Wibowo.
Keenam terdakwa nantinya akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Wonosari, Gunungkidul. Sementara itu, sejumlah barang bukti seperti tiga sepeda motor dirampas untuk negara. Sedangkan, senjata celurit dirampas untuk dimusnahkan.