JPU tegaskan penundaan sidang tuntutan Ahok bukan karena saran Polda

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan, penundaan tersebut bukan karena adanya surat‎ dari Polda Metro Jaya untuk menyarankan menunda sidang hingga usai Pilkada DKI Jakarta 2017.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
JPU tegaskan penundaan sidang tuntutan Ahok bukan karena saran Polda
sidang ahok ke-15. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan untuk menunda sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan terhadap Ahok.Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan, penundaan tersebut bukan karena adanya surat‎ dari Polda Metro Jaya untuk menyarankan menunda sidang hingga usai Pilkada DKI Jakarta 2017."Perlu kami kemukakan Majelis bahwa beberapa waktu lalu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima tembusan surat dari Kapolda B 2006 yang ditujukan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Karena tidak selesainya penyusunan surat dakwaan, tidak (ada) kaitannya dengan surat Polda," kata Ketua JPU Ali Mukartono di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).Namun, dia menyarankan kepada Majelis Hakim untuk menjadikan surat tersebut pertimbangan dalam menentukan sidang selanjutnya. Karena masalah keamanan jalannya sidang merupakan tanggung jawab dari pihak kepolisian."Mengingat secara spesifik alasannya disampaikan soal keamanan dan sebagainya, kita menghormati bahwa urusan keamanan memang urusan Polri. Saya kira dalam mengambil keputusan kapan penundaan ini mohon dipertimbangkan. Memang agak terlalu lama setelah Pilkada surat ini," tutup Ali.Sebelumnya diberitakan, beredar surat dari Kepolisian Daerah Metro Jaya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang meminta adanya penundaan sidang dengan agenda tuntutan dalam perkara dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Surat yang beredar dikalangan wartawan itu tertanggal 4 April 2017.Dalam surat itu Polda Metro Jaya menujukannya kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Surat itu sendiri terlihat ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan.Surat itu meminta sidang dengan agenda tuntutan yang harusnya digelar pada 11 April 2017 mendatang untuk ditunda hingga pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 19 April 2017 mendatang guna menjaga keamanan. Selain itu surat tersebut juga meminta pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai terlapor kasus di kepolisian ditunda pula.Berikut petikan yang dimaksud dalam surat itu.- Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, dimana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II.- Berkaitan dengan hal tersebut diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II.Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Rekomendasi