Datangi Polda Bali, kuasa hukum pelapor tanyakan kasus Munarman

Datangi Polda Bali, kuasa hukum pelapor tanyakan kasus Munarman. Tim kuasa hukum mempertanyakan penyidikan kasus Munarman yang satu bulan ini tak ada perkembangan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Datangi Polda Bali, kuasa hukum pelapor tanyakan kasus Munarman
Munarman diperiksa Polda Bali. ©2017 merdeka.com/gede nadi jaya

Tim kuasa hukum pelapor kasus dugaan fitnah pecalang atau perangkat keamanan desa adat Bali mendatangi Mapolda Bali, Jumat (24/3). Kedatangan mereka guna menanyakan perkembangan kasus yang menyeret juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman, itu.Valerian Libert Wangge dari Gerakan Advokat Bhinneka Tunggal Ika (kuasa hukum pelapor) mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus tersebut. Terlebih, setelah kuasa hukum Munarman mencabut permohonan praperadilan pada 20 Februari 2017 lalu. "Satu pekan terakhir ini, klien kami (pelapor), saksi-saksi serta masyarakat ingin memperoleh kepastian ini, sehingga selalu muncul pertanyaan dari mereka kepada kami. Apalagi mulai muncul spekulasi di masyarakat seolah olah kasus ini akan didiamkan begitu saja," kata Valerian di Mapolda Bali.Dia mengatakan, setidaknya pihak Polda Bali bisa memberikan penjelasan kelanjutan penyidikan kasus ini. Pihaknya masih meyakini kalau proses hukum akan tetap berlanjut sehingga maksud kedatangan ke Polda Bali untuk memastikan langsung hal ini. "Kalau memang sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan, pertanyaannya apakah masih P-19 atau sudah P-21. Ini kan perlu dicek langsung," paparnya. Seperti diketahui bahwa Munarman telah dilaporkan oleh Zet Hasan pada 16 Januari 2017 terkait dugaan kasus pemfitnahan pecalang.Dikabarkan sebelumnya bahwa Munarman telah mengatakan kata-kata pecalang telah melempar dan melarang orang salat Jumat. Hal tersebut diungkapkan Munarman saat mendatangi salah satu media televisi di Jakarta.

Rekomendasi