Tuntut keadilan, pedagang Pasar Klewer geruduk balai kota

Tuntut keadilan, pedagang Pasar Klewer geruduk balai kota. Kedatangan ke balai kota untuk mengadukan pedagang bermobil yang dianggap telah merugikan keberadaan pedagang Pasar Klewer.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Tuntut keadilan, pedagang Pasar Klewer geruduk balai kota
Pedagang Pasar Klewer demo balai kota. ©2017 Merdeka.com

Ratusan pedagang Pasar Klewer menggeruduk balai kota Solo, Senin (6/3). Aksi tersebut sebagai kelanjutan protes terhadap pedagang bermobil yang menggelar jualan di area parkir Alun-alun utara Keraton Surakarta, pekan lalu.

Kedatangan ke balai kota untuk mengadukan pedagang bermobil yang dianggap telah merugikan keberadaan pedagang Pasar Klewer. Ratusan pedagang datang dengan berjalan kaki sembari membawa spanduk dan sejumlah poster. Sebuah mobil pikap berisi peralatan pengeras suara yang berfungsi sebagai panggung orasi juga mereka bawa.

"Kami meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bersikap tegas dan menindak para pedagang bermobil. Mereka biasa menggelar dagangan di atas mobil yang diparkir di area parkir dan sejumlah pintu masuk Pasar Klewer. Keberadaan mereka jelas sangat merugikan kami," ujar koordinator aksi, Tafip Harjanto saat berorasi.

Tafip menilai, mereka yang berjualan dengan mobil sangat merugikan pedagang di dalam pasar. Untuk itu pedagang meminta Pemkot segera menertibkan mereka. Para pedagang bermobil seharusnya hanya mendistribusikan dagangannya pada pedagang Klewer. Namun pada kenyataannya mereka justru menggelar dagangannya di dalam mobil di lokasi parkir.

Kepala Dinas Perdagangan, Subagiyo yang menemui para pedagang berjanji segera mengambil tindakan tegas. Dia akan memenuhi permintaan para pedagang Pasar Klewer.

"Keberadaan pedagang bermobil itu masuk dalam kategori pelanggaran. Izin yang diberikan kepada mereka hanya untuk mengirim barang kepada para pedagang di dalam pasar, bukan untuk berjualan," tegasnya.

Subagyo mengaku telah berulang kali melakukan penertiban dan melakukan tindakan tegas. Sejauh ini sudah ada 25 pedagang bermobil yang menjalani proses hukum.

"Perbuatan mereka ini merupakan tindak pidana ringan, karena melanggar Perda Perparkiran, Perda Ketertiban Umum, dan Peraturan Lalu Lintas," tegasnya.

Subagiyo menambahkan, upaya yang dilakukan belum membuahkan hasil maksimal. Pedagang bermobil yang sebagian besar berasal dari luar Kota Solo itu masih saja mengulangi perbuatannya. Pihaknya berjanji akan lebih bersikap tegas lagi.

"Kami akan lebih tegas, kalau setelah diperingatkan masih bandel, akan kami kenakan sanksi pidana," ucap Subagyo.

Rekomendasi