Pelapor minta polisi proses dugaan penggelapan uang oleh pengacara

Pelapor minta polisi proses dugaan penggelapan uang oleh pengacara. Bambang melaporkan Yanti Fitri Harahap dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Bambang mengaku sudah melakukan somasi sebanyak dua kali kepada terlapor, namun tidak ada jawaban apapun dari terlapor.

Eko Prasetya
Oleh Eko Prasetya - Reporter
Pelapor minta polisi proses dugaan penggelapan uang oleh pengacara
Ilustrasi Polisi. ©2015 Merdeka.com

Pelapor kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Pengacara Yanti Fitria Harahap mempertanyakan proses hukum yang ditangani oleh penyidik Polres Tangerang Selatan. Yanti dilaporkan kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang senilai Rp 78 juta dengan laporan polisi Nomor: TBL/1191/III/2016/PMJ/ Dit Reskrimum tanggal 13 Maret 2016."Padahal bukti-bukti surat tanda terima uang sudah ada dan saksi-saksi sudah di BAP," kata Bambang Siswanto, Jumat (17/2)Bambang melaporkan Yanti Fitri Harahap dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Bambang mengaku sudah melakukan somasi sebanyak dua kali kepada terlapor, namun tidak ada jawaban apapun dari terlapor.Berdasarkan Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP, minimal 2 alat bukti perkara dapat diperiksa dan diputus oleh pengadilan. "Kata penyidik dalam waktu dekat mau gelar perkara, tetapi belum jelas kapan. Padahal terlapor menerima uang sejumlah Rp.78.000.000 dari korban sebagaimana telah diterima sesuai kwitansi/tanda terima uang pada 1 Oktober 2015‎," ucapnya.Untuk diketahui, Paska Amin sebagai klien Bambang Siswanto merupakan korban dugaan tindak pidana penggelapan/penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP/378 KUHP yang dilakukan terlapor Yanti Fitria Harahap. Terlapor menerima uang sejumlah Rp 78.000.000 dari korban sebagaimana telah diterima sesuai kwitansi/tanda terima uang pada 1 Oktober 2015‎. Pasalnya, terlapor ingin mengembalikan uang pada 18 Februari 2016 sesuai surat pernyataannya tanggal 15 Februari 2016.Namun demikian, pernyataan tersebut rupanya hanya menjadi rangkaian kata-kata bohong yang disampaikan oleh terlapor kepada korban, karena hingga batas waktu yang ditentukan terlapor ternyata tidak mengembalikan uang tersebut kepada korban.

Rekomendasi