KontraS kecewa berat PTUN batalkan putusan KIP soal kematian Munir

Kasus kematian Munir bukan kasus sepele namun pemerintah hingga kini masih belum mempublikasikan hasil investigasi TPF Munir.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
KontraS kecewa berat PTUN batalkan putusan KIP soal kematian Munir
KontraS kecewa berat PTUN batalkan putusan KIP soal kematian Munir. ©2017 Merdeka.com

Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) kecewa atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) perihal publikasi hasil investigasi Tim Pencari Fakta kematian Munir Said Thalib, aktivis HAM. Dengan adanya putusan PTUN ini, Kementerian Sekretariat Negara tidak diwajibkan mempublikasikan investigasi tersebut.Kepala Divisi Advokasi Hak Sipil dan Politik KontraS, Putri Kanesia mengatakan pihaknya terkejut atas putusan PTUN dan proses persidangan. Menurutnya selama proses persidangan informasi harus dilakukan terbuka, namun pengadilan menggelar sidang terbuka agenda putusan."Dari awal kita agak kaget, menyayangkan. Pasca kita mengajukan jawaban keberatan tanggal 29 November setelah itu kita tidak pernah informasi apapun terkait persidangan. Sampai beberapa hari lalu dapat panggilan sidang putusan hari ini," kata Putri seusai menjalani sidang putusan di PTUN Jakarta Timur, Kamis (16/2).Dia mengatakan, KontraS bersama LBH akan mengambil langkah hukum selanjutnya yakni kasasi di Mahkamah Agung. Menurutnya sengketa informasi yang saat ini bergulir sebagai bentuk desakan kepada pemerintah agar transparansi dalam hal surat menyurat.

Surat Munir untuk Presiden ©2017 merdeka.com/imam buhori


Terlebih lagi, imbuhnya, kasus kematian Munir bukan kasus sepele namun pemerintah hingga kini masih belum mempublikasikan hasil investigasi TPF Munir."Kita sama-sama tahu kasus Munir ini bukan kasus sepele, 12 tahun penyelesaiannya masih gitu-gitu aja belum sampai aktor intelektualnya," tukasnya.Sejak kematian Munir 7 September 2004, hanya Pollycarpus Priyanto tersangka tunggal atas kematian Munir. Tahun 2005, mantan pilot Garuda Indonesia itu dijebloskan ke penjara atas dugaan pembunuhan."Hanya pelaku lapangan ajalah yang diadili," kata Putri."Saya pikir ini penting dan dokumen itu menjadi kunci kita untuk membongkar kembali kasus Munir yang setelah 12 tahun masih begitu gitu aja," tandasnya.Upaya KontraS dan LBH dalam mengungkapkan kasus kematian Munir ke publik sudah dilakukan dengan menggugat Kementerian Sekretariat Negara ke Komisi Informasi Pusat, mendesak segera mempublikasikan hasil investigasi.10 Oktober, KIP pun akhirnya memutuskan pemerintah yang diwakili Kementerian Sekretariat Negara untuk segera membuka investigasi tersebut.Jalan panjang kembali diambil menyusul rencana KIP dan LBH mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mendesak kematian aktivis yang meninggal saat penerbangannya menuju Amsterdam, diungkap ke publik.

Rekomendasi