Peredaran sabu di Mojokerto tinggi, pelaku rata-rata usia produktif

Peredaran narkoba di wilayah Mojokerto, Jawa Timur, tampaknya semakin lama semakin meluas. Bahkan dari data kasus sabu-sabu yang diungkap Polres Mojokerto, rata-rata pengedar dan pengguna barang haram ini masih usia produktif yakni 22 tahun sampai 35 tahun.

budi
Oleh budi - Reporter
Peredaran sabu di Mojokerto tinggi, pelaku rata-rata usia produktif
Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Peredaran narkoba di wilayah Mojokerto, Jawa Timur, tampaknya semakin lama semakin meluas. Bahkan dari data kasus sabu-sabu yang diungkap Polres Mojokerto, rata-rata pengedar dan pengguna barang haram ini masih usia produktif yakni 22 tahun sampai 35 tahun.Jajaran Polres Mojokerto membekuk Aris Susanto (32), warga Desa Pohkecik, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto, Jawa Timur. Aris diamankan lantaran terbukti menjual sabu."Dari hasil pengungkapan kasus sabu, rata-rata pelaku masih muda dan usia produktif, yakni 22 tahun sampai 35 tahun. Seperti tersangka Aris Susanto, yang merupakan jaringan pengedar lokal Mojokerto, yang selama ini sudah menjadi incaran polisi," kata Kasubag Humas Polres Mojokerto, Sutarto, Jumat (10/2).Sutarto menjelaskan, tersangka Aris Susanto ditangkap di Desa Karangkuten, Kecamatan Gondang, saat akan bertransaksi dengan pelanggannya, tadi malam sekitar pukul 23.30 WIB."Tersangka ditangkap saat akan bertransaksi sabu-sabu di kawasan Gondang. Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan di rumahnya di kawan Dlanggu, ditemukan 3 pocket sabu siap jual, bong alat penghisap sabu, korek api dan uang tunai Rp 300.000, hasil penjualan," jelas Sutarto.Kini tersangka dan barang buktinya, sudah diamankan untuk proses hukum. Polisi juga masih memburu jaringan pemasok barang haram itu ke tersangka."Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumanya, kurungan penjara 12 tahun," pungkasnya.

Rekomendasi