Polda Bali menetapkan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai tersangka kasus fitnah terhadap Pecalang. Meski sudah berstatus tersangka, Munarman belum ditahan polisi. Rencananya Polda Bali akan memeriksa tersangka hari Jumat (10/2)."Ya benar untuk kasus Munarman sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Soal bagaimana prosedurnya (ditahan atau tidak), itu urusan kami dari pihak tim penyidik," kata Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose di Mapolda Bali, Selasa (7/2).Kasus yang menjerat Munarman ini bermula dari ucapannya bahwa Pecalang Bali melarang umat Islam melakukan ibadah salat Jumat. Hal itu diungkapkan saat Munarman mendatangi kantor media Kompas, Juni 2016, memprotes pemberitaan soal warung makan di Serang buka di bulan Ramadan. Munarman menilai pemberitaan tersebut menyudutkan Islam.Pertemuan tersebut terekam dalam video berdurasi 1 jam 24 menit, yang sudah tersebar luas di dunia maya.Pini sepuh Perguruan Sandhi Murti, I Gusti Agung Ngurah Arta bersama lintas tokoh Bali lantas melaporkan kasus ini ke Polda Bali, Senin (16/1). Hal ini dilakukan setelah usaha penyelesaian masalah melalui anggota DPD asal Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna tidak membuahkan hasil.Diduga Wedakarna tidak memproses kelanjutan kasus ini. Setelah mengetahui kasus ini tidak dilanjutkan, maka Arta bersama elemen masyarakat Bali lintas agama dan lintas ormas melakukan koordinasi dan diputuskan untuk mengambil alih kasus tersebut.
Advertisement
Arta menilai ucapan Munarman tersebut disampaikan tanpa bukti riil dan fakta yang jelas."Munarman mengatakan hal itu di TV. Munarman mengatakan jika di Bali, ada pecalang melempari umat Islam dan melarang umat Islam salat Jumat. FPI selalu membuat hal-hal yang di luar jalur hukum, memecah belah kesatuan, kerukunan antar umat beragama. Kita harus lawan FPI melalui jalur hukum karena FPI telah merusak kebhinekaan kita," ujarnya kala itu.Menyikapi laporan tersebut, Polda Bali lantas melakukan rangkaian pemeriksaan, penyelidikan hingga penyidikan. Sejumlah saksi, termasuk saksi ahli didatangkan untuk dimintai keterangan.Tiga hari setelah pelaporan, Polda Bali menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Gelar perkara yang dipimpin Kapolda pun sudah dilakukan."Saksi ahli yang kami periksa. Ada ahli pindana, ahli bahasa dan ITE," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Kenedy, Kamis (19/1).Senin (30/1), Polda Bali pertama kalinya memeriksa Munarman. Dalam pemeriksaan perdana ini Munarman didampingi 13 pengacara.Dalam pemeriksaan selama delapan jam. Sedikitnya penyidik mencecar Munarman 25 pertanyaan. Salah satunya soal tujuan datang ke kantor Kompas, hingga keluar pernyataan yang dianggap fitnah oleh pecalang.
Advertisement
Usai pemeriksaan, Munarman diduga keluar kantor polisi lewat jalan lain. Pasalnya para wartawan yang menunggu di pintu depan tak melihat kepulangan Munarman.Selasa (7/2), Polda Bali lantas menaikkan status hukum Munarman dari saksi ke tersangka. Dia dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, menyangkut ujaran kebencian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.Munarman akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka hari Jumat besok. Polda Bali mengancam akan menjemput paksa Munarman jika tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan."Anggota sudah menyerahkan surat pemanggilan pertama, jika tidak memenuhi pemanggilan itu. Tentu akan ada yang kedua, hingga yang ketiga kalinya jika tidak berkenan untuk hadir maka langsung akan di jemput. Sebenarnya dalam KUHAP di pemanggilan kedua sudah bisa langsung disertai surat perintah membawa, namun kita masih ada toleran," ujar Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja di Mapolda Bali, Rabu (8/2).Hengky menegaskan tak ada pengamanan khusus untuk Munarman. "Secara khusus memang tidak ada. Tetap saudara Munarman sudah ada di Polda Bali, itu berarti jadi tanggung jawab kami," tuturnya.Polda Bali siap hadapi praperadilan jika tersangka mengajukan hal tersebut. "Hak setiap warga negara bila merasa tidak adil bisa mengajukan praperadilan. Tetapi kita juga akan mempersiapkan diri untuk menghadapi praperadilan itu," terangnya.Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali juga telah membentuk tim jaksa peneliti. Ada delapan orang ditunjuk untuk menangani kasus ini di persidangan nanti.
Advertisement
Mereka yang ditunjuk adalah jaksa Fitrhah selaku koordinator, bersama Khunaifi Al Humaini, Irwan Setiawan, Sobeng Suradal, Bagus Wisnu, Hari Wibowo dan Suhadi.Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan mengatakan koordinasi dengan Polda Bali telah dilakukan pihak penyidik Polda sejak 23 Januari."Dari koordinasi dengan penyidik, terlapor sudah mengarah kuat menjadi tersangka. Penyidik kemudian mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 19 Januari dan diterima pada 23 Januari di Kejati Bali," kata Kurniawan di Denpasar, Rabu (8/2).Dengan diterimanya SPDP, menurut Kurniawan, pihak Kejati Bali langsung membuat tim jaksa peneliti untuk menangani perkara tersebut."Dibutuhkan waktu beberapa saat untuk menunjuk jaksa, hingga ditunjuk delapan jaksa hari ini," ujarnya."Mereka adalah jaksa yang ditunjuk merupakan jaksa-jaksa senior dan diharapkan agar tetap independen," tambahnya.Kurniawan menambahkan, pihaknya sampai saat ini belum menerima berkas tahap I atas kasus Munarman. "Berkas tahap pertama biasanya sih langsung dikirim jika berita acara sudah rampung," tandasnya.Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan dari Munarman terkait statusnya sebagai tersangka.