Penyidik Polda Bali mengancam akan menjemput paksa Jubir FPI Munarman jika tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan. Munarman saat ini sudah berstatus tersangka kasus fitnah Pecalang Bali."Anggota sudah menyerahkan surat pemanggilan pertama, jika tidak memenuhi pemanggilan itu. Tentu akan ada yang kedua, hingga yang ketiga kalinya jika tidak berkenan untuk hadir maka langsung akan di jemput. Sebenarnya dalam KUHAP di pemanggilan kedua sudah bisa langsung disertai surat perintah membawa, namun kita masih ada toleran," ujar Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja di Mapolda Bali, Rabu (8/2).Soal akan ada pengamanan khusus untuk Munarman, ditegaskannya tidak ada. "Secara khusus memang tidak ada. Tetap saudara Munarman sudah ada di Polda Bali, itu berarti jadi tanggung jawab kami," tuturnya.Lebih jauh lagi, Hengky mempertegas bahwa Polda Bali siap hadapi praperadilan jika tersangka juru bicara Front Pembela Islam itu mengajukan hal tersebut. Karena, kata dia praperadilan itu adalah hak dari seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka. "Hak setiap warga negara bila merasa tidak adil bisa mengajukan praperadilan. Tetapi kita juga akan mempersiapkan diri untuk menghadapi praperadilan itu," singkatnya seraya memastikan bahwa pasal yang disangkakan terhadap Munarman masih tetap sama yaitu Undang–Undang 28 TI dan 156 KUHAP.
Polda Bali ancam jemput paksa Munarman jika tak penuhi panggilan
Polda Bali ancam jemput paksa Munarman jika tak penuhi panggilan. Pasal yang disangkakan terhadap Munarman masih tetap sama yaitu Undang–Undang 28 TI dan 156 KUHAP.
Rekomendasi