Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24), dua terdakwa pembunuhan sadis terhadap Enno Parihah (24) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (1/2). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan pembelaan atau pledoi setelah pada sidang sebelumnya keduanya dituntut hukuman mati.
Dalam nota pembelaannya, kedua terdakwa mengaku tak terlibat pemerkosaan yang disertai pembunuhan sadis dengan menggunakan gagang cangkul.
"Saya bukan pelaku sebenarnya," ujar Imam saat membacakan pembelaannya di PN Tangerang pada Rabu (1/2).
Dia menceritakan, saat itu dia hanya ingin menanyakan kabar korban. Dia tak tahu alasan polisi menetapkan mereka sebagai tersangka. Hal yang sama juga diungkapkan Rahmat. Dia mempertanyakan statusnya sebagai tersangka lantaran hanya mengirim SMS. Rahmat berharap agar Majelis Hakim berpikir ulang sebelum memberi putusan.
"Apakah SMS bisa membuat saya menjadi tersangka? Tolong tinjau kembali yang mulia hakim," ucap Rahmat.
Keduanya mengaku sempat diancam polisi untuk mengaku sebagai pelaku. Bahkan dia menyebut ada anggota polisi yang menodongkan senjata api ketika mengancam mereka.
"Saya disuruh mengakui semua perbuatan yang saya tak lakukan," kata Imam.
Rahmat mengaku mendapat intimidasi dari polisi. Petugas memaksa agar Rahmat mengakui sebagai pelaku. "Kepala saya dipukul, mata ditutup dan dipaksa makan puntung rokok. Akhirnya saya terpaksa mengaku," jelas Rahmat.