Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun akhirnya ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng. Samsu ditangkap setelah melakukan penerbangan dari Kendari menuju Makassar sampai akhirnya tiba di Cengkareng."Hari ini kita melakukan penangkapan terhadap SUS, Bupati Buton yang sudah jadi tersangka sejak Oktober 2016. Ditangkap di Bandara Cengkareng setelah melakukan perjalanan dari Kendari, Makassar, sampai kita tangkap di Cengkareng," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (25/1).Febri mengatakan, Samsu ditangkap penyidik KPK sekira pukul 17.30 WIB tanpa ada perlawanan. Sebelum ditangkap di Cengkareng, tim penyidik KPK sudah terlebih dahulu tiba di Buton, Sulawesi Tenggara, namun Samsu diketahui tidak berada di lokasi. Febri menambahkan, KPK mendapat informasi dari Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Bau Bau, Samsu sedang dalam penerbangan dari Kendari menuju Makassar. Saat ini, Samsu masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama 1 X 24 jam untuk menentukan apakah yang bersangkutan dilakukan penahanan atau tidak. "Kita tunggu saja, penyidik saat ini memiliki 1 X 24 jam untuk melakukan pemeriksaan sekaligus menentukan apakah SUS akan ditahan atau tidak," pungkasnya. Seperti diketahui, Samsu mangkir tiga kali pemanggilan KPK yakni, 23 Desember, 4 Januari, 13 Januari, dan 27 Januari. "Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Rabu (19/10).Samsu juga telah mengakui perbuatannya itu saat dirinya menjadi saksi di persidangan Akil, Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta. Samsu mengaku pernah memberi uang Rp 1 miliar kepada Akil melalui CV Ratu Samagat, yang diketahui perusahaan milik istri Akil, pada tahun 2012.Pemberian uang tersebut sebagai bentuk suap atas sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK. Atas penetapan tersangka terhadap Bupati Buton, menambah panjang daftar kasus panas yang ditangani Akil selama masih menjabat sebagai ketua MK. Salah satunya saat Akil terbukti menerima suap dari Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, lantaran memenangkan gugatan Ratu atas sengketa Pilkada Lebak Banten. Selain Ratu, KPK juga menetapkan Tubagus Chaeri Wardhana yang tidak lain merupakan adik kandung Ratu Atut, sebagai tersangka. Atas perbuatannya ini Samsu diganjar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Ditangkap di Soekarno-Hatta, bupati Buton sempat kabur ke Makassar
Ditangkap di Soekarno-Hatta, bupati Buton sempat kabur ke Makassar. Samsu ditangkap penyidik KPK sekira pukul 17.30 WIB tanpa ada perlawanan. Sebelum ditangkap di Cengkareng, tim penyidik KPK sudah terlebih dahulu tiba di Buton, Sulawesi Tenggara, namun Samsu diketahui tidak berada di lokasi.
Rekomendasi