Polisi pastikan penyelidikan dugaan penodaan agama Megawati netral

Polisi pastikan penyelidikan dugaan penodaan agama Megawati netral. Bareskrim Mabes Polri masih mempelajari laporan humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama, Baharuzaman, terkait dugaan penodaan agama dilakukan ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Bareskrim masih menyelidiki laporan tersebut.

Septian Tri Kusuma
Oleh Septian Tri Kusuma - Reporter
Polisi pastikan penyelidikan dugaan penodaan agama Megawati netral
Baharuzaman laporkan Mega. ©2017 merdeka.com/angga

Bareskrim Mabes Polri masih mempelajari laporan humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama, Baharuzaman, terkait dugaan penodaan agama dilakukan ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Bareskrim masih menyelidiki laporan tersebut."Jadi, yang dilakukan Bareskrim saat ini baru pada tahap mempelajari laporan. Kedua melakukan penyelidikan untuk melihat apakah telah terjadi dugaan yang dipersangkakan itu atau tidak," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi, Selasa (24/1).Boy menegaskan kasus tersebut masih dalam tahan penyelidikan. Menurut dia, belum ada pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus itu."(Masih dalam tahap) Penyelidikan. Belum ada (yang dipanggil)," singkatnya.Di singgung soal kepolisian akan memeriksa naskah pidato Megawati, Boy enggan berkomentar. Menurutnya, itu adalah ranah materi penyelidikan yang tidak perlu dijelaskan secara detail."Itu penyelidikan, semuanya materi penyelidikan. Kita tidak bisa menjelaskan satu persatu. Secara detail biarlah itu hak dari penyelidik yang ditunjuk untuk melihat sejauh mana ada unsur pidana atau tidak," kata dia.Masih menurut Boy, tidak ada perbedaan perlakuan pada proses penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Megawati. "Proses hukum seperti biasa," pungkasnya.Sebelumnya, Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama melaporkan Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (23/1) kemarin. Pelapor atas nama Baharuzaman selaku humas LSM tersebut.

Rekomendasi