Korupsi Rp 1,4 M pejabat PTKI Medan & 2 rekan dituntut 1,5 tahun bui

Korupsi Rp 1,4 M pejabat PTKI Medan & 2 rekan dituntut 1,5 tahun bui. Ketiga terdakwa dinyatakan telah bekerja sama dalam proses pengadaan dan pengendalian dalam satu perusahaan. Penetapan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) juga tidak dilakukan sesuai ketentuan.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Korupsi Rp 1,4 M pejabat PTKI Medan & 2 rekan dituntut 1,5 tahun bui
Sidang pejabat PTKI. ©2017 merdeka.com/yan muhardiansyah

Perkara dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik mini kelapa sawit dan laboratorium di kampus Politeknik Teknik Kimia Industri (PTKI) Medan memasuki agenda tuntutan. Tiga terdakwanya dituntut masing-masing 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara. Tiga terdakwa yang menjalani sidang tuntutan yaitu Hamdan Suharto Bintang, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek; Juhirman selaku Direktur Ganeshatama Prasetya; dan Makmur Sembiring selaku Direktur CV Juma Purba.Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Zulfahmi dalam persidangan terpisah di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis, (19/1). Dia menyatakan ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana."Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhi terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," kata Fitri di hadapan majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono.

Sidang pejabat PTKI ©2017 merdeka.com/yan muhardiansyah

Selain hukuman penjara, hakim juga diminta membebankan ketiga terdakwa membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Khusus untuk terdakwa Juhirman dan Makmur Sembiring, JPU meminta agar majelis hakim mewajibkan keduanya membayar uang pengganti kerugian negara. Juhirman dituntut membayar Rp 941 juta, sedangkan Makmur Rp 382 juta.Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pleidoi).Dalam perkara ini, ketiga terdakwa dinyatakan telah bekerja sama dalam proses pengadaan dan pengendalian dalam satu perusahaan. Penetapan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) juga tidak dilakukan sesuai ketentuan. Proses pelelangan proyek tidak sesuai peraturan. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 1,4 miliar dari total anggaran Rp 5,6 miliar pada 2013.

Rekomendasi