Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan masukProgram Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI 2017. RUU menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat itu segera dibahas bersama DPR dan Pemerintah untuk menjadi undang-undang.Ketua Umum Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Prijo Sidipratomo, mengatakan pemerintah harus segera bertindak. Dia pun meminta agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak mengeluarkan Surat Presiden (Surpres), agar RUU tersebut tidak dibahas."Sebaiknya Presiden tidak mengeluarkan Surpres, sehingga RUU itu tidak akan dibicarakan oleh pemerintah. Sebab RUU itu tidak ada urgensinya," ucap Prijo, Kamis (12/1).Dia pun menegaskan, pihaknya menginginkan RUU tersebut tidak dibicarakan antara DPR RI dan pemerintah. Dirinya berasalan, karena hal ini bukan prioritas."Komnas menginginkan RUU itu tidak dibicarakan, karena bukan prioritas," jelas Prijo.Menurut dia, jika memang untuk memberdayakan petani tembakau, jalannya bukan RUU, namun cukup keluarkan Peraturan Pemerintah (PP)."Andaikan akan memberdayakan petani tembakau dan produknya cukup melalui PP yang merupakan turunan dari Undang-Undang Pertanian yangjauh lebih lengkap. Dan membuat PP lebih murah daripada membuat UU," pungkas Prijo.Direktur Pencegahan dan Pengendalian PenyakitKemenkes, Lily Sriwahyuni Sulistyowati, mengatakan, RUU itu hanya menitik beratkan kepada pengaturan, pemanfaatan produk tembakau secara jangka pendek dan lebih kepada petani, tanpa mempertimbangkan dampak buruk Konsumsi produk tembakau terhadap masyarakat khususnya generasi penerus bangsa."Tidak memberikan jaminan perlindungan maupun kesejahteraan kelompok masyarakat menengah bawah seperti nelayan, buruh, kaum wanita, guru, pelajar dan mahasiswa , bayi dan anak-anak," tutur Lily.Menurut dia, tujuan RUU Pertembakauan lebih kepada petani tembakau dan tidak pada petani lainnya yang mempengaruhi kebutuhan hidupnya."Secara yuridis substansi pokok dalam RUU Pertembakauan sudah diatur dalam berbagai undang-undang berikut peraturan pelaksanaannya. Sudah berjalan harmonis dalam implementasinya. Baik tentang produksi, distribusi, industri, harga dan cukainya, pajak dan retribusinya, kesehatan, perlindungan dan pemberdayaan petani. Hal ini sudah dipikirkan dalam jangka pendek dan jangka panjang. Jadi RUU ini tidak diperlukan lagi dibahas," tandas Lily.
Jokowi diminta hentikan pembahasan RUU Pertembakauan di DPR
Jokowi diminta hentikan pembahasan RUU Pertembakauan di DPR. Ketua Umum Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Prijo Sidipratomo, mengatakan pemerintah harus segera bertindak. Dia pun meminta agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak mengeluarkan Surat Presiden (Surpres), agar RUU tersebut tidak dibahas.
Rekomendasi