Pengacara Ahok kecewa hakim tak pertimbangkan putusan MK

Pengacara Ahok kecewa hakim tak pertimbangkan putusan MK. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok. Putusan tersebut membuat kubu Ahok sangat kecewa, lantaran semua nota keberatan yang diajukan pihaknya ditolak untuk seluruhnya.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
Pengacara Ahok kecewa hakim tak pertimbangkan putusan MK
sidang putusan sela Ahok. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok. Putusan tersebut membuat kubu Ahok sangat kecewa, lantaran semua nota keberatan yang diajukan pihaknya ditolak untuk seluruhnya."Terus terang Kami selaku penasehat hukum merasa kecewa karena Pak Ahok belum mendapatkan keadilan sampai saat ini. Walaupun tadi ada putusannya sebagai pembuka telah menyatakan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa tapi dengan demikian kan kasus hukum terus berjalan atas putusan sela tersebut," ungkap salah satu pengacara terdakwa Ahok, Humprey Djemat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12). Humprey menilai dalam putusan sela tersebut ada beberapa hal yang memang harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Seperti tentang niat terdakwa Ahok yang tidak bermaksud untuk menistakan kitab suci Alquran. Padahal hal itu telah dijelaskan dalam eksepsi yang dibacakan Ahok."Dan juga jelas tentang siapa subjeknya yang dinyatakan dalam pidato itu di kepulauan seribu, yakni hanya orang, tapi maksud jaksa adalah ulama. Nah ini nanti masuk ke pokok perkara yang diperiksa dalam pemeriksaan saksi-saksi," kata Humprey.Tak hanya itu, Humphrey juga menyayangkan putusan majelis hakim yang tak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84 tahun 2012. Dalam putusan itu dijelaskan apabila terjadi pelanggaran pasal 165a KUHP maka yang harus dilakukan adalah peringatan keras sebelum ditetapkan pasal pidana."Di sinilah yang kita sayangkan dalam pertimbangan menolak perlunya peringatan keras. Jadi sebetulnya kalau majelis hakim saja teliti putusan MK harus ditetapkan dulu peringatan keras. Ini juga bisa dikaitkan dengan dakwaan jaksa sejalan dengan sikap keagamaan MUI," jelas Humphrey. "Nah kita melihat sikap prinsip agama Islam tabayun itu penting. Harusnya kalau jaksa bilang kaitannya dengan pendapat MUI, saat itu juga MUI haris klarifikasi apa maksudnya Ahok gitu. Kalau Ahok maksudnya menista agama Islam, itu baru jelas, eksepsi kan bilang enggak ada maksud, yang menyatakan itu kan oknum-oknum politisi yang tidak bisa bersaing," terang Humphrey.Untuk itu dia menilai, apa yang menjadi putusan majelis hari ini tidak mempertimbangkan ketetapan putusan MK tentang pasal 165a KUHP. "Kita sudah ajukan itu mengenai putusan MK yang menyatakan perlunya peringatan keras. Tapi majelis tidak memerhatikan putusan tersebut," tutup Humphrey.

Rekomendasi