Pengintaian tim reserse narkoba Polres Badung berhasil mengamankan ibu dan anak saat sedang mengambil paket narkoba. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 18 paket berisi 4.200 pil ekstasi berbagai logo dan warna.Kasat Narkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai tersangka berinisial LBJ (22) sering mengambil sebuah paket. Polisi segera melakukan pengintaian di tempat tinggal kedua pelaku di jalan Dukuh Sari, Denpasar Selatan, Bali."Saat itu tersangka LBJ terlihat keluar rumah membonceng ibunya berinisial YL berumur 43. Kedua tersangka ini mengambil paket di sebuah tempat di Jalan Pulau Kawe Denpasar," kata Djoko Hariadi, Senin (19/12) di Polres Badung.Lanjutnya, dalam penangkapan tersebut diamankan ada 18 paket. Di mana masing-masing untuk 12 paket plastik klip yang setiap paketnya berisi 100 butir ekstasi warna ungu-merah muda. Tiga paket plastik klip besar yang setiap paketnya berisi 500 butir pil ekstasi warna abu-abu–merah muda. Tiga paket plastik klip besar dalam kotak yang berneda yang setiap paketnya berisi 500 butir pil ekstasi warna coklat–merah muda logo Pinguin."Jumlah total seluruh barang bukti ada 4.200 butir," imbuhnya.Dikatakannya, kedua tersangka diancam 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Ibu dan anak dicokok polisi saat ambil paket 4.200 pil ekstasi
Ibu dan anak dicokok polisi saat ambil paket 4.200 pil ekstasi. Pengintaian tim reserse narkoba Polres Badung berhasil mengamankan ibu dan anak saat sedang mengambil paket narkoba. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 18 paket berisi 4.200 pil ekstasi berbagai logo dan warna.
Advertisement
Rekomendasi