Donatur penambang emas ilegal ditangkap, uang Rp 196 juta disita

Donatur penambang emas ilegal ditangkap, uang Rp 196 juta disita. Barang bukti yang berhasil disita dari keduanya berupa uang Rp 196.332.000, ‎diduga hasil penjualan emas. Serta timbangan digital 2 buah, timbangan emas manual 1 set, kalkulator, dan emas seberat 15,61 gram.

Abdullah Sani
Oleh Abdullah Sani - Reporter
Donatur penambang emas ilegal ditangkap, uang Rp 196 juta disita
Ilustrasi Emas. ©2014 Merdeka.com

Satuan Reskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan penangkapan tersangka pemodal atau donatur pelaku Penambangan Emas tanpa izin dan pemurni emasnya, Selasa (13/12) sekitar pukul 18.30 Wib. Mereka ditangkap di daerah Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, Riau.Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang Sik kepada merdeka.com mengatakan, kedua tersangka itu antara lain Andre warga Pasir Pengaraian kabupaten Rokan Hulu dan Saiful Efendi warga Padang Sumatera Barat."Kedua tersangka ditangkap setelah dilakukan penyelidikan bahwa selama ini pemodal para pelaku penambangan emas tanpa izin diduga berasal dari mereka berdua (Andre dan Saiful)," ujar Dasuki Selasa malam.Barang bukti yang berhasil disita dari keduanya berupa uang Rp 196.332.000, ‎diduga hasil penjualan emas. Serta timbangan digital 2 buah, timbangan emas manual 1 set, kalkulator, dan emas seberat 15,61 gram.

donatur penambang emas ilegal ©2016 Merdeka.com/abdullah sani


‎"Kita juga selidiki dugaan pencucian uang dari hasil kejahatan ini karena ditemukan barang bukti berupa tabungan 9 buah, faktur jual beli dan tiga unit alat pompa bakar emas," kata Dasuki.Saat ini, kedua tersangka masih diproses untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi melakukan penahanan terhadap mereka agar mempermudah proses penyidikan selanjutnya."Ini merupakan hasil pengembangan terhadap 5 orang tersangka sebelumnya, yang tertangkap tangan saat melakukan penambangan emas di Sungai beberapa waktu lalu," pungkas Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.

donatur penambang emas ilegal ©2016 Merdeka.com/abdullah sani
Rekomendasi