Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan fisik dan pendampingan selama proses peradilan pidana dalam kasus penganiayaan dan kekerasan balita berinisial JM (1,5) yang dilakukan oleh majikan ibunya yang berinisial AC (35). LPSK sudah mengirimkan tim ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk melakukan penelaah terhadap kekerasan yang dilakukan IC ke balita JM.
"Hasil penelaahan langsung diantaranya perlu adanya perlindungan fisik kepada korban, ibu korban, dan kakak korban. Kakak korban sendiri diketahui sempat didatangi istri pelaku baik untuk mengancam maupun untuk mengiming-imingi uang agar kakak korban mau memberitahukan keberadaan korban dan ibu korban," ujar Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui rilis yang dikirimkan kepada Merdeka.com, Rabu (07/12).
Hasto menuturkan intimidasi maupun ancaman sudah nyata dilakukan pihak keluarga pelaku. Karena itu pendampingan bagi korban, ibu korban dan kakak korban dipandang perlu dilakukan agar mereka mendapatkan rasa aman dan nyaman ketika memberikan kesaksian.
"Dengan demikian nanti bisa mengungkapkan perbuatan pelaku sejelas-jelasnya. Sehingga hukuman yang diberikan kepada tersangka bisa maksimal atau minimal setimpal dengan perbuatannya," kata Hasto.
Saat ini kasus penganiayaan JM masih dalam penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda DIY. Polda DIY sudah menetapkan AC sebagai tersangka. Penyidik Polda DIY juga sudah menyita beberapa barang bukti seperti kulkas, mesin cuci, tang, lemari kayu dan lemari besi milik AC yang digunakan untuk menganiaya korban JM.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, JM berulang kali menjadi korban penganiayaan dan kekerasan oleh AC. Penganiayaan tersebut di antaranya adalah ditempeli besi panas pada perutnya, mengikat karet kencang pada jari kaki sehingga tulangnya bergeser.
JM juga pernah dimasukkan ke dalam kulkas, bahkan dimasukkan ke dalam mesin cuci. Akibatnya, JM saat ini mengalami trauma ketika mendengar suara mesin cuci. JM juga trauma kala melihat es dan kulkas.