Bendera partai politik berkibar saat acara 'Kita Indonesia' yang dihelat di kawasan Bundaran Hotel Indonesia. Kepolisian langsung menegur pihak panitia karena dianggap melanggar Pergub DKI."Polda Metro Jaya memberikan teguran ketua panitia, hari ini sudah diberikan teguran karena menyimpang aturan gubernur DKI," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/12).Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.Selain terkait pengibaran bendera parpol, lanjut dia, aksi itu juga melanggar perjanjian pendirian panggung."Pihak kepolisian sudah adakan koordinasi panitia dan enggak ada panggungnya, kita juga koordinasi dengan Dishub karena itu hari CFD, kita berikan surat izin juga pengamanan di sana, tetapi masih ada bendera dan kaus yang dilanggar, sehingga kita berikan teguran," ujarnya.Seperti diketahui, dalam acara CFD pagi tadi di wilayah Bundaran Hotel Indonesia (HI) yang bertemakan 'Kita Indonesia', terlihat bendera Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mendominasi acara itu.
Ada bendera parpol, panitia acara 'Kita Indonesia' ditegur polisi
Ada bendera parpol, panitia acara 'Kita Indonesia' ditegur polisi. "Pihak kepolisian sudah adakan koordinasi panitia dan enggak ada panggungnya, kita juga koordinasi dengan Dishub karena itu hari CFD, kita berikan surat izin juga pengamanan di sana, tetapi masih ada bendera dan kaus yang dilanggar."
Rekomendasi