2,4 Juta bibit udang ilegal senilai Rp 35 juta dimusnahkan di Sambas

2,4 Juta bibit udang ilegal senilai Rp 35 juta dimusnahkan di Sambas. "16 kantong plastik ukuran lima liter yang berisi lebih dari 150.000 ekor bibit udang jenis windu, yang akan dibawa menuju Sambas," jelas Deni.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
2,4 Juta bibit udang ilegal senilai Rp 35 juta dimusnahkan di Sambas
Ilustrasi paspor ilegal. ©2016 Merdeka.com

Kantor Karantina Kelas I Entikong memusnahkan 2,4 juta benur atau bibit udang. Jutaan bibit tersebut hasil sitaan Aparat Satuan Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia bersama Karantina ikan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Sambas, Kalimantan Barat.Kepala Stasiun Karantina Ikan Kelas I Entikong Miharjo di Entikong, Sanggau, mengatakan, pemusnahan dilakukan untuk mencegah masuknya penyakit Virus Early Mortality Syndrom (EMS).Pasalnya, tambah Miharjo, 2,4 juta bibit udang senilai Rp 35 juta tersebut berpotensi membawa virus karena tidak melalui pemeriksaan karantina. Selain itu ada enam negara yang sudah terjangkit virus EMS, salah satunya itu Malaysia.Seperti diberitakan Antara, penyitaan jutaan bibit udang tersebut berawal saat patroli gabungan bersama Pamtas Yonif 131/Braja Sakti di PLBN Aruk, khususnya jalan tradisional, Sabtu (26/11) lalu.Saat itu, petugas menemukan tumpukan kardus tertutup plastik sekitar pukul 21.30 Wib. Ketika dibuka ditemukan 16 kantong plastik yang berisikan bibit udang. Temuan itu tidak langsung diamankan, melainkan dibiarkan di tepi hutan, untuk menunggu siapa pemilik bibit udang itu.Sayangnya hingga jelang pukul 24.00 Wib tidak juga muncul pemiliknya di tengah hutan perbatasan RI-Malaysia."Bibit udang itu langsung diamankan oleh tim gabungan pamtas dan karantina, selanjutnya dilakukan pemusnahan pada Senin. Untuk mencegah penyebaran penyakit, Early Mortality Syndrom (EMS)," jelasnya.Bibit udang sebanyak itu, lanjut Miharjo, diduga akan dibawa ke Selakau karena banyak pembudidaya di kawasan itu. Berpotensinya wilayah Selakau untuk membudidayakan udang jelas menjadi celah bagi penyuplai bibit dengan mendatangkan bibit ilegal melalui jalan tikus."Jalan tikus di Aruk sangat rawan penyeludupan, karena minim pengawasan menyebabkan produk makanan maupun bibit ikan serta tumbuhan bisa lolos dengan mudah. Ke depan patroli gabungan akan ditingkatkan," ungkap Miharjo.Diwawancara terpisah, Komandan Satgas Pamtas Yonif 131/Brs Mayor Inf Deni mengatakan, diamankannya bibit udang tanpa dokumen itu berawal dari patroli anggota Pamtas di Aruk bersama karantina ikan.Saat itu, anggota yang berjumlah 10 orang berpatroli di Jalan Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP), kuat dugaan jalan itu kerap digunakan untuk menyelundupkan barang asal Malaysia. Bertempat di lokasi patok D 198 Dusun Aruk, Desa Sebunga, anggota melihat tumpukan kotak yang ditutupi dengan plastik hitam."16 kantong plastik ukuran lima liter yang berisi lebih dari 150.000 ekor bibit udang jenis windu, yang akan dibawa menuju Sambas," jelas Deni.Berdasarkan peraturan yang berlaku, bibit Faname (udang windu) harus dimusnahkan untuk mengantisipasi kemungkinan penyebaran penyakit/Virus Early Mortality Syndrom (EMS) yang berasal dari Negara asal. Selain itu pengawasan jalur tradisional juga bakal ditingkatkan, untuk mencegah masuknya produk ilegal asal negeri jiran.

Rekomendasi