Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, memastikan Mahkamah Agung telah menyerahkan berkas grasi Antasari Azhar kepada Presiden Joko Widodo. Boyamin menjelaskan pengajuan grasi telah dikirimkan ke Istana sejak 20 Oktober 2016 lalu.Hal tersebut disampaikan Boyamin usai mendatangi Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/11). Menurutnya, itu perlu ditegaskan setelah Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada pekan lalu menyebut pengajuan grasi belum sampai ke istana."Saya cek beneran kesini (Kemensetneg) tadi saya memastikan mendapat keterangan resmi dari pejabat berwenang yang di sini, enggak perlu saya sebut namanya. Artinya memastikan, ada saksinya memastikan ada partner saya bahwa menyatakan telah benar diterima 20 oktober, berkas grasi dari antasari azhar melalui MA," kata Boyamin di Kemensetneg, Kamis (24/11).Boyamin menjelaskan berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2010 maka pengajuan grasi tersebut harus dijawab Presiden dalam rentang waktu 3 bulan terhitung setelah pengajuan diterima. Presiden, kata dia, harus menjawab sebelum 20 Januari 2017 apakah mendukung, menolak ataukah menyerahkan sepenuhnya ke Presiden. "Ya saya pasti berdoa, berharap dikabulkan," ujarnya.Seperti diketahui, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Antasari Azhar akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani masa kurungan tujuh tahun enam bulan di Lapas Klas I Tangerang, Kamis (10/11). Dia tetap berharap grasinya dikabulkan Presiden Joko Widodo.Ini untuk menghilangkan status bebas bersyarat yang diembannya. Selama menyandang bebas bersyarat, Antasari diwajibkan lapor dan masih menyandang status narapidana. "Grasi upaya saya membersihkan diri. Dari grasi bisa rehabilitasi. Jadi saya keluar bebas murni tidak bersyarat," kata Antasari setelah keluar dari Lapas Klas I Dewasa Tangerang.Untuk diketahui, Antasari mengajukan grasi ulang ke Presiden Joko widodo Pada 8 Agustus 2016. Sebelumnya Antasari pernah mengajukan grasi pada 2015 namun ditolak Mahkamah Agung karena terdapat pembatasan dalam UU Grasi yang mengharuskan pengajuan dilakukan setahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.Namun limitasi tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pemberian grasi merupakan hak prerogatif Presiden yang tidak dibatasi waktu pengajuannya.
Kuasa hukum pastikan grasi Antasari sudah ada di Istana
Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, memastikan Mahkamah Agung telah menyerahkan berkas grasi Antasari Azhar kepada Presiden Joko Widodo. Boyamin menjelaskan pengajuan grasi telah dikirimkan ke Istana sejak 20 Oktober 2016 lalu.
Rekomendasi