KPK rapat bahas barang sitaan dengan Kejagung, Polri & 3 kementerian

KPK rapat bahas barang sitaan dengan Kejagung, Polri & 3 kementerian. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi dengan penegak hukum serta kementerian terkait tata kelola barang sitaan. Rapat itu dihadiri oleh Kejagung, Polri, Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
KPK rapat bahas barang sitaan dengan Kejagung, Polri & 3 kementerian
KPK rilis OTT Irman Gusman. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi dengan aparat penegak hukum serta beberapa kementerian terkait tata kelola barang rampasan dan sitaan. Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, sampai saat ini penataan barang rampasan para pelaku tindak pidana masih belum maksimal.Rapat koordinasi yang digelar KPK dihadiri oleh Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Bappenas, Polri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Rencananya rapat koordinasi tersebut berlangsung selama 3 hari sampai 23 November. "Pertemuan hari ini adalah ingin mendorong kita semua yang terlibat untuk meningkatkan pemahaman dan koordinasi saat kita bicarakan tata kelola barang rampasan, khususnya tindak pidana korupsi," ujar Agus saat membuka rapat koordinasi di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (21/11).Dia menuturkan pihaknya beberapa kali melelang beberapa barang rampasan yang milik tersangka pelaku tindak pidana korupsi. Alasannya, perawatan barang atau benda yang disita memakan biaya yang tidak sedikit.Tidak hanya itu, benda hidup yang disita KPK, menurut Agus, juga riskan menimbulkan kerugian lebih bagi negara. Seperti hewan ternak sapi milik mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi. KPK, imbuh Agus, mengambil sikap untuk melakukan lelang terhadap 30 ekor sapi Ojang yang diduga berasal hasil tindak pidana korupsi."Kita sering dihadapi barang itu pemeliharaannya memerlukan uang yang tidak sedikit. Seperti sapi, pemeliharaannya cukup membutuhkan biaya besar kemudian takut mati resikonya makin besar. Oleh karena itu atas persetujuan yang bersangkutan kita lakukan lelang," pungkasnya.Belum lagi, dikatakan Agus, jika barang yang disita pihaknya berupa benda atau fasilitas umum. Hal inilah menurutnya perlu ada koordinasi sesama aparat penegak hukum dalam mengelola barang rampasan dan sitaan."Mudah-mudahan dalam rapat koordinasi ada rekomendasi yang kita sampaikan," pungkasnya.

Rekomendasi