Kasus e-KTP, KPK agendakan periksa mantan Wamenkeu Anny Ratnawati

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Departemen Akuntansi Keuangan Umum Perum PNRI, Budi Zuniarta, Direktur Produksi Perum Percetakan Negara RI, Yunarto dan Staff Dirut Bidang Pengembangan Usaha Perum Percetakan Negara RI, Haryoto.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
Kasus e-KTP, KPK agendakan periksa mantan Wamenkeu Anny Ratnawati
Anny Rahmawati. ©2012 Merdeka.com/dok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anny Ratnawati. Anny akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (e-KTP)."Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman (IR)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati kepada wartawan, Selasa (15/11).Tak hanya itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Departemen Akuntansi Keuangan Umum Perum PNRI, Budi Zuniarta, Direktur Produksi Perum Percetakan Negara RI, Yunarto dan Staff Dirut Bidang Pengembangan Usaha Perum Percetakan Negara RI, Haryoto.Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Bersama Konsorsium PNRI Adres Ginting dan Wiraswasta Afdal Noverman."Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR," jelas Yuyuk.Sebagaimana diketahui, dalam mengusut kasus korupsi e-KTP, KPK telah memeriksa beberapa saksi, yakni mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Dermawan Wintarto Martowardojo.

Rekomendasi