Kuasa hukum Jessica sebut saksi JPU tidak jujur dan rasional

Kuasa hukum Jessica sebut saksi JPU tidak jujur dan rasional. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso dengan 20 tahun penjara. Terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Adriana Megawati
Oleh Adriana Megawati - Reporter
Kuasa hukum Jessica sebut saksi JPU tidak jujur dan rasional
Sidang vonis Jessica Kumala Wongso. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso dengan 20 tahun penjara. Terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menyatakan kecewa dengan hukuman tersebut. Dia juga menyebut saksi-saksi maupun bukti yang diajukan jaksa penuntut hukum tidak rasional."Saksi tidak rasional, dan tidak punya dasar hukum, tidak jujur dan tidak semua fakta diungkap," ujar Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).Otto melanjutkan, saksi-saksi yang sebagian besar merupakan karyawan Kafe Olivier, tempat terjadinya pembunuhan tersebut, kerap menyimpan fakta. Padahal, hal itu tidak dibolehkan secara hukum."Ungkapkan (fakta) itu, soal dia tidak sependapat silakan, tapi ungkapkan," tegas Otto.Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Kisworo menyatakan, Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana hingga menyebabkan Wayan Mirna Salihin tewas."Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo saat membacakan putusan, Kamis (27/10).Dalam pertimbangannya, hakim menilai ada empat hal yang memberatkan Jessica, yakni menyebabkan tewasnya Wayan Mirna Salihin, melakukan kejahatan terhadap temannya sendiri, tidak menyesal dan tidak mengakui perbuatannya. Sedang yang meringankan adalah korban masih berusia muda.

Rekomendasi