Ini alasan KPK baru periksa Gamawan Fauzi terkait kasus e-KTP

Ini alasan KPK baru periksa Gamawan Fauzi terkait kasus e-KTP. Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akhirnya dipanggil menjadi saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pengadaan proyek KTP elektronik. KPK baru pertama kalinya memanggil Gamawan usai dua tahun kasus ini bergulir.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Ini alasan KPK baru periksa Gamawan Fauzi terkait kasus e-KTP
Gamawan Fauzi diperiksa KPK. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akhirnya dipanggil menjadi saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pengadaan proyek KTP elektronik. Selama dua tahun kasus ini bergulir, KPK baru pertama kalinya memanggil Gamawan untuk dimintai keterangannya.KPK memiliki alasan tersendiri, mengapa Gamawan baru diperiksa menjadi saksi setelah kasus ini bergulir 2 tahun. Melalui pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan, penyidik KPK tidak serta merta langsung memanggil yang bersangkutan lantaran masih mempelajari sejumlah dokumen."Mengenai pemeriksaan baru sekarang karena penyidik masih melakukan analisa terhadap dokumen dan barang bukti juga pemeriksaan saksi yang lain," ujar Yuyuk kepada merdeka.com, Kamis (13/10).Namun Yuyuk menampik jika penyidik mengalami kendala dalam penanganan perkara ini. Yang jelas, imbuh Yuyuk, pemanggilan Gamawan kemarin (12/10) merupakan bentuk adanya keterkaitan Gamawan dengan kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara Rp 2 triliun itu."Penyidik memanggil seorang saksi pasti sudah memiliki petunjuk awal, dugaan bahwa yang bersangkutan memiliki keterangan yang relevan dengan kasus yang sedang disidik," pungkasnya.Seperti diketahui, Gamawan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Pada pemeriksaan pertamanya itu, Gamawan mengaku diminta klarifikasi perihal kronologis proyek e-KTP.Pada kesempatan itu Gamawan sempat kesal saat disinggung adanya uang yang masuk ke kantong pribadinya sebesar USD 2,5 juta dari proyek ini.Dugaan adanya aliran uang ke Gamawan bermula dari celothan Muhammad Nazarudin, terpidana kasus suap proyek Hambalang. Dengan lantang, Nazarudin membongkar kebobrokan proyek yang dimotori oleh Gamawan itu."Tentang aliran ke Gamawan itu, ada yang diserahkan ke adiknya. Ada USD 2,5 juta," ujar Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus e-KTP di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/9) malam.Pernyataan Nazaruddin yang menyudutkan Gamawan bukan kali pertama, sebelumnya saat pemeriksaan untuk kasus korupsi e-KTP, dia diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Sugiharto. Saat itu, selepas menjalani pemeriksaan dia juga menyatakan bahwa Gamawan Fauzi menerima aliran dana atas proyek tersebut.Dia juga mengklaim bahwa KPK telah mengantongi jumlah uang yang diterima Gamawan. "KPK sudah punya datanya semua. Gamawan terima uang berapa," tukasnya, Selasa (27/9).Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Sugiharto, Pejabat Pembuat Komitmen di Kemendagri dan Irman, mantan Dirjen Dukcapil di Kemendagri.Akibat perbuatannya ini Sugiharto dan Irman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi