Lembaga Swadaya Masyarakat Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tak lepas tangan, setelah Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya bersama warga Rembang, terkait izin lingkungan pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di sana."Enggak bisa, gubernur enggak boleh lepas tangan. Enak banget itu, perusahaan beroperasi karena izin dia. Dia harus bisa memaksa perusahaan," kata Kepala Departemen Walhi Khalisah Khalid kepada merdeka.com, Selasa (11/10).Khalisah bercerita, tak jarang Walhi berurusan dengan perusahaan yang sudah kalah di jalur hukum namun tetap saja tak patuh terhadap putusan tersebut.Karena aspek ini pula, dia mendesak Pemprov Jawa Tengah sebagai pihak yang memfasilitasi dan mengeluarkan izin, untuk mendorong PT Semen Indonesia melaksanakan amar putusan MA."Ini akal-akalan perusahaan. Dia kalah di Pati, kini kalah di Rembang. Dia (perusahaan) akan expand ke mana lagi?" geramnya.Khalisah tak habis pikir kalau tahun depan PT Semen Indonesia tetap memulai produksi perdananya. Jika demikian, Walhi akan mendesak pemerintah untuk turun tangan menuntaskan persoalan."Enggak bisa dong perusahaan semena-mena seperti itu. Kalau itu dilakukan pasti ada konsekuensi hukum. Tapi yang paling penting adalah konsekuensi politik bagi gubernur sendiri karena tak bisa melakukan kontrol korporasi. Kedua ini preseden buruk bagi pemerintah, karena lagi-lagi jika itu terjadi benar kondisi Indonesia darurat kejahatan korporasi," tekannya.Sebelumnya, sebelumnya MA mengabulkan PK yang diajukan penggugat warga Rembang Joko Prianto dan Walhi, terhadap tergugat Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia.Objek sengketa adalah SK Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan di Kabupaten Rembang. Izin dikeluarkan Gubernur Jateng pada tanggal 7 Juni 2012.
Walhi minta Ganjar tak lepas tangan kasus pabrik semen Rembang
Walhi minta Ganjar tak lepas tangan kasus pabrik semen Rembang. Walhi mendesak Pemprov Jateng mendorong korporasi untuk melaksanakan amar putusan MA.
Rekomendasi