Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengungkapkan Pemprov akan menaati keputusan Mahkamah Agung (MA), terkait pengabulan Peninjauan Kembali (PK) gugatan warga Rembang terhadap Semen Indonesia perihal izin lingkungan pembangunan pabrik semen di sana.Menurut Ganjar, putusan MA tertanggal 5 Oktober 2016 itu tidak mempengaruhi iklim investasi di Provinsi Jateng."Tidak (mempengaruhi), kalau dari awal sebenarnya menyiapkan dengan baik sih oke-oke saja, justru ini untuk pembelajaran siapapun," ucapnya di Semarang, Selasa (11/10).Hingga kini dirinya belum menerima salinan surat putusan tersebut. Sehingga dia belum bisa menentukan kebijakan selanjutnya yang akan diperbuat."Apa perintah dari dari putusan itu kami siap melaksanakan," lanjutnya.Ganjar menekankan pentingnya penyusunan rencana tata ruang wilayah dalam setiap pembangunan di semua daerah."Yang harus hati-hati adalah bagaimana kita melakukan kontrol agar tata ruang itu benar, ada yang ingin masuk tapi harus ubah RTRW maka saya tidak izinkan sampai hari ini," ujarnya.Sebelumnya MA mengabulkan PK yang diajukan penggugat warga Rembang Joko Prianto dan Yayasan Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi), terhadap tergugat Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia.Objek sengketa adalah SK Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan di Kabupaten Rembang. Izin dikeluarkan Gubernur Jateng pada tanggal 7 Juni 2012.
Ganjar sebut putusan MA soal pabrik semen tak pengaruhi investasi
Ganjar sebut putusan MA soal pabrik semen tak pengaruhi investasi. Ganjar menekankan pentingnya penyusunan rencana tata ruang wilayah dalam setiap pembangunan di semua daerah, agar kasus yang sama tak terulang.
Advertisement
Rekomendasi