Polisi terus menyelidiki kasus unjuk rasa berujung perusakan Gedung DPRD Gowa, Sulawesi Selatan, pada Senin 26 September lalu. Hari ini, mantan anggota polisi Andi Mahmud, dengan pangkat terakhir Ajun Komisaris Polisi (AKP) karena diduga terkait dalam peristiwa itu. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Frans Barung Mangera, menjelaskan, Andi Mahmud diperiksa sebagai saksi."Andi Mahmud ini diperiksa masih sebagai saksi dalam kasus di DPRD Gowa itu. Rumahnya dijadikan home base atau tempat berkumpulnya pengunjuk rasa sebelum bergerak ke gedung DPRD Gowa dan melakukan pengrusakan serta pembakaran. Tidak tertutup kemungkinan jadi tersangka, tergantung hasil pendalaman keterlibatannya," jelas Frans.Ditambahkannya, Andi Mahmud mengundurkan diri dari Polda Sulsel tahun 2013. "Andi Mahmud bukan desersi tapi anggota polisi yang mengundurkan diri tahun 2013 lalu. Soal alasan kenapa mengundurkan diri, sejauh ini saya belum dapat informasi," kata Frans.Adapun tersangka kasus perusakan dan pembakaran gedung DPRD Gowa itu terkait kisruh Perda Lembaga Adat Daerah (LAD) yang memuluskan jalan Bupati Gowa, Adnan Purictha Ichsan Yasin Limpo dilantik sebagai Sombayya atau orang yang disembah itu hingga saat ini sudah berjumlah sembilan orang.Terakhir yang ditangkap lelaki berinisial IF, (32 thn). Penangkapannya di Kabupaten Takalar. Dia berada di dalam gedung DPRD Gowa saat aksi pengrusakan dan pembakaran gedung DPRD Gowa.
Kasus demo berujung perusakan DPRD Gowa, mantan polisi diperiksa
Kasus demo berujung perusakan DPRD Gowa, mantan polisi diperiksa. "Rumahnya dijadikan home base atau tempat berkumpulnya pengunjuk rasa sebelum bergerak ke gedung DPRD Gowa dan melakukan pengrusakan serta pembakaran. Tidak tertutup kemungkinan jadi tersangka, tergantung hasil pendalaman keterlibatannya."
Advertisement
Rekomendasi