TH (55) diduga tega mencabuli anak tirinya yang berusia delapan tahun. Sebelum diajak melayani nafsu bejat TH, sang bocah dipaksa menonton adegan film porno lewat ponsel. Diduga anak tirinya dicabuli lebih dari sekali.Kapolresta Depok Kombes Harry Kurniawan mengatakan tersangka melakukan perbuatan bejatnya di rumah kontrakan ibu korban di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok. Perbuatan itu kerap dilakukan malam hari."Korban diancam oleh pelaku," katanya, Rabu (21/9).Ancaman yang dilakukan adalah dengan menakuti korban. TH mengancam akan membawa anak tirinya pada waria jika tidak melayani nafsunya."Korban sangat takut dengan bencong," katanya.Selain itu pelaku juga sering memaksa korban melihat tontonan porno. Setelah itu korban diduga dicabuli."Pelaku juga kerap memaksa korban untuk menonton film porno melalui hp," tandasnya.Pelaku diamankan oleh Tim Srikandi di Cibinong, Kabupaten Bogor. Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan satu unit ponsel. Pelaku sempat berkelit tidak mau mengakui perbuatannya."Dari keterangan saksi korban termasuk barang bukti sudah jelas, untuk itu kita kenakan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 15 tahun penjara," pungkasnya.
Anak tiri dicabuli ayah usai dipaksa nonton film porno di ponsel
Anak tiri dicabuli ayah usai dipaksa nonton film porno di ponsel. TH (55) diduga tega mencabuli anak tirinya yang berusia delapan tahun. Sebelum diajak melayani nafsu bejat TH, sang bocah dipaksa menonton adegan film porno lewat ponsel. Diduga anak tirinya dicabuli lebih dari sekali.
Advertisement
Rekomendasi