Petugas kapal patroli Dirjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur BC 9005, menggagalkan penyelundupan 80 meter kubik kayu ulin dan meranti dari Kutai Timur di Kalimantan Timur, tujuan Barru, Sulawesi Selatan, di atas kapal berkapasitas 110 Gross Tonage (GT). Satu dari 9 ABK, ditetapkan sebagai tersangka.Keterangan diperoleh, kapal itu berangkat tujuan ke Pelabuhan Mangenri, dan dicegat petugas kapal patroli di perairan laut Mangkaliat, perbatasan kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, 14 September 2016. Kapal itu diketahui meninggalkan Kutai Timur sejak 6 September 2016."Kapal patroli menemukan kapal muatan kayu di Selat Makassar, dengan muatan 80 meter kubik ulin dan meranti. Tidak ada dokumen sama sekali, kecuali dokumen personal identitas para ABK saja," kata Kabid Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur, Hatta Wardhana, kepada wartawan di Samarinda, Selasa (20/9).Dari pemeriksaan awal di atas kapal oleh petugas patroli, muatan kayu itu berasal dari daerah Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, di Kalimantan Timur, yang akan dikirim ke wilayah Barru, Sulawesi Selatan."Sesuai Undang-undang kepabeanan yang menjadi kewenangan kami, kapal itu tidak bisa dibuktikan menuju ke luar Indonesia. Dari titik koordinatnya, mereka antarpulau. Undang-undang yang dilanggar, adalah undang-undang kehutanan," ujar Hatta."Untuk itu, setelah kita bawa dari perairan laut Tanjung Mangkaliat ke Samarinda, hari ini kita serahkan ke Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kaltim di Samarinda, karena tidak ada dokumen kehutanan," tambahnya."Ada 9 kru di atas kapal. Biasanya kapal ini mengangkut semen, pupuk, beras dan sembako. Kayu di atas kapal ditutupi terpak. Pengakuan kru kapal ada 80 meter kubik, tapi pastinya nanti akan dihitung ulang," jelasnya lagi.Sekadar diketahui, kapal patroli Dirjen Bea Cukai Wilayah Kalimantan Bagian Timur, memiliki wewenang operasional meliputi perairan Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, serta Kalimantan Utara, termasuk hingga Selat Makassar.Sementara, Kepala Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Timur-Kalimantan Utara, Julian menambahkan, 1 dari 9 ABK telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dititipkan ke Polresta Samarinda."Tersangka adalah nakhoda. Delapan orang lainnya, sebagai saksi. Barang bukti yang diamankan ada 80 meter kubik ulin dan meranti. Nanti kita akan hitung ulang untuk berita acara barang bukti," kata Julian."Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 12 huruf e junto pasal 83 Undang-undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pengerusakan Hutan," demikian Julian.
Nakhoda kapal tujuan Sulsel jadi tersangka penyelundupan kayu ulin
Nakhoda kapal tujuan Sulsel jadi tersangka penyelundupan kayu ulin. Sebanyak 80 meter kubik kayu ulin dan meranti disita aparat.
Advertisement
Rekomendasi