Berkas 5 tersangka kasus suap RSUD Bengkulu memasuki tahap II

Pelimpahan sudah dilakukan sejak, Kamis (15/9) di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Berkas 5 tersangka kasus suap RSUD Bengkulu memasuki tahap II
Gedung baru KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara 5 tersangka suap penyelewengan dana dewan kehormatan RSUD Bengkulu. Pelimpahan sudah dilakukan sejak, Kamis (15/9) di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu."Kemarin berlangsung pelimpahan berkas, barang bukti dan 5 tersangka kasus suap terkait perkara Tipikor RSUD M Yunus Bengkulu dari penyidik kepada penuntut (tahap 2)," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (16/9)."Sidang rencananya akan digelar di PN Tipikor Bengkulu," imbuhnya.Sementara penuntut umum menyusun dakwaan bagi kelima tersangka dengan tenggat waktu 2 minggu, lima tersangka untuk sementara ditahan di Lapas Klas II A Bentiring, Kota Bengkulu."Lima tersangka akan dititipkan penahanannya di Lapas Klas IIA Bentiring Kota Bengkulu," tukasnya.Diketahui sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap Senin (23/5) terhadap lima orang di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba (JP), Hakim Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Toton (T), Panitera PN Kota Bengkulu Badarudin Bacshin (BAB), mantan Kabag Keuangan Rumah Sakit Muhamad Yunus Syafei Syarif (SS) mantan Wakil Direktur Keuangan RS MY Edi Santoni (ES).Dari hasil tangkap tangan tersebut KPK menyita Rp 150 juta di rumah dinas Janner Purba. Pemberian tersebut merupakan pemberian kedua setelah Edi dan Syafei menyerahkan uang suap pertama sebesar Rp 500 juta pada Selasa (17/5). Diduga pemberian uang tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara agar keduanya bisa bebas.Dalam proses tangkap tangan KPK turut dibantu Polda Bengkulu dan Polres Kepahiang. Akibat perbuatannya kelima tersangka dikenakan pasal sebagai berikut: Untuk pemberi ES dan SS disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 uu Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.Sedangkan bagi penerima yakni Jenner Purba dan Toton disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.Untuk tersangka BAB disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi