Peredaran narkoba di Klaten sudah menyasar hingga pedesaan

Polisi berjanji untuk terus melakukan upaya pencegahan hingga penindakan terhadap masyarakat.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Peredaran narkoba di Klaten sudah menyasar hingga pedesaan
Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Peredaran narkoba belakangan ini seolah semakin tak terkendali. Tak hanya kalangan masyarakat perkotaan, namun juga merambah pedesaan.Kapolres Klaten, AKBP Faizal menuturkan, narkoba sudah memasuki hingga pelosok pedesaan. Itu disampaikan usai gelar perkara penangkapan sembilan pengedar dan pengguna narkoba di wilayahnya, Kamis (15/9). Dari jumlah tersebut menurut Faizal, kebanyakan tersangka masih berusia muda. "Saat ini pengedar ‎narkoba sudah menyasar pemuda dan warga desa-desa pelosok. Targetnya para pemuda yang masih penasaran terhadap sabu-sabu dan jenis narkoba lainnya. Kami mengimbau agar warga khususnya orang tua waspada," ujar Faizal.Atas kondisi tersebut, Faizal berjanji untuk terus melakukan upaya pencegahan hingga penindakan terhadap masyarakat. Harapannya peredaran narkoba bisa ditekan.Dalam gelar perkara tersebut, Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Klaten menangkap 9 tersangka dalam tujuh kasus narkoba berbeda. Kesembilan tersangka ditangkap dalam kurun waktu antara tanggal 11 Agustus hingga 3 September 2016.“Beberapa diantara tersangka ada yang masuk jaringan dan bahkan levelnya sudah tinggi. Mereka sudah punya timbangan digital,” katanya. Sementara, Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Danang Eko Purwanto menambahkan kesembilan tersangka adalah S (48) warga Bayat, EM (28) warga Prambanan, AN (20) warga Desa Troketon, Pedan, TY (32) warga Jogonalan, RY (32) warga Klaten Utara, M (31) warga Nangsri, Manisrenggo, AG (23) warga Gergunung, Klaten Utara, MA (22) warga Cokro, Tulung dan TK (36) warga Ngawen."Tiga tersangka tersangkut penyalahgunaan narkotika, tiga psikotropika, dan satu tersangka penyalahgunaan obat keras," jelasnya.Eko mengemukakan untuk tersangka pengedar terancam hukuman 5-20 tahun penjara, sedangkan pemakai terancam hukuman 5 tahun penjara.

Rekomendasi