Terbukti korupsi, mantan wali kota Palopo divonis 3,5 tahun bui

Selain terbukti korupsi, tervonis juga sedang menjalani masa tahanan dalam kasus TPPU.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terbukti korupsi, mantan wali kota Palopo divonis 3,5 tahun bui
Ilustrasi Narapidana. ©2015 Merdeka.com

Mantan Wali Kota Palopo HPA Tenriadjeng (71) divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Makassar, dalam kasus korupsi dana kas pengelolaan aset daerah Kota Palopo. Terkait putusan tersebut, tervonis menerima dan tidak akan menempuh banding ke Pengadilan Tinggi."Kita tidak mengajukan banding atas putusan di tingkat pertama pengadilan, dan klien kami menerima putusannya," kata kuasa hukum terdakwa Yusuf Gunco di Makassar kemarin. Dikutip dari Antara.HPA Tenriadjeng juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 8,4 miliar, dalam tempo satu bulan terhitung sejak pembacaan vonis. Jika tidak sanggup, sebagai ganti kekayaan terdakwa akan disita negara atau diganti dengan pidana satu tahun kurungan.Dalam isi putusan majelis hakim pada sidang sebelumnya, Tenriadjeng tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer, namun dia terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair.Tenridajeng divonis bersalah atas kasus korupsi dana kas pengelolaan aset daerah Kota Palopo, karena dengan jabatannya melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah.Tervonis juga masih tercatat sebagai narapidana dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Lembaha Pemasyarakatan Klas I Makassar, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.Mantan Wali Kota Palopo dua periode 2003-2013 itu sebelumnya telah sebulan lebih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, karena terserang penyakit jantung.

Rekomendasi