Polda Sulsel selidiki perizinan ruko Elpiji yang meledak

Pemilik ruko diketahui tak pernah mengurus izin ke RT RW setempat.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Polda Sulsel selidiki perizinan ruko Elpiji yang meledak
Irjen Polisi Anton Charliya. ©2016 merdeka.com/mappesona

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Anton Charliyan mengatakan, SN pemilik ruko gas Elpiji di Jalan Harimau, Makassar, yang meledak tidak pernah melapor kepada RT RW."Enggak lapor dia (SN) ke RT RW, maupun wilayah setempat," ujar Anton ketika dihubungi merdeka.com, Minggu (11/9).Dalam hal ini, kata Anton, pihaknya akan segera memeriksa terkait ledakan tersebut."Itu masih kita selidiki (izin), akan tanya bagaimana perizinannya, dan nanti juga siapa yang berikan izin. Di mana gas ada cara aturan juga tempat pergudangan juga ada undang-undangnya. Gas jangan dicampur sama zat-zat bahaya, ada SOP tertentu itu sendiri, selain itu juga dengan kualitas gas kan tidak boleh dioplos atau gimananya. Nanti akan kita selidiki," bebernya.Dengan peristiwa tersebut tiga orang luka bakar dan menghancurkan sekelilingnya. Maka tidak kemungkinan pemilik toko ditetapkan sebagai tersangka."Belum (tersangka) harus diperiksa dulu semua. Tapi sudah diketahui pemiliknya dan kemungkinan besar jadi tersangka. Tapi belum ditetapkan, karena pemeriksaan masih berlangsung," pungkasnya.

Rekomendasi