Junaidi (39), seorang PNS di kantor Inspektorat Wilayah Provinsi Kalimantan Timur, sekitar pukul 19.00 WITA malam tadi, ditangkap satuan Reskoba Polresta Samarinda. Dia diduga berbisnis sabu. Dari tangannya, petugas menyita 4,9 gram sabu, dan dia dipastikan berlebaran di penjara.Keterangan diperoleh, Junaidi sebelumnya memang menjadi target kepolisian, yang terus menyelidiki dugaan peredaran sabu dari Junaidi, dalam beberapa hari terakhir ini. Akhirnya, Junaidi tertangkap tangan jualan sabu."Kita lakukan penyamaran sebagai pembeli, kita lakukan undercover buy. Kita tangkap habis Maghrib tadi," kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Belny Warlansyah, saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (11/9) malam.Belny menerangkan, pascapenangkapan Junaidi di pinggir Jalan Teuku Umar, tepat berseberangan dengan gedung DPRD Kalimantan Timur, petugas sempat menggeledah rumah Junaidi di kawasan Karang Mulyo, Loa Bahu, dan juga rumahnya yang ada di Kutai Kartanegara. Alhasil, pelaku harus berlebaran Idul Adha di dalam tahanan."Ya, benar (dia pengedar). Kita geledah semua rumahnya yang di Samarinda dan di Kutai Kartanegara, untuk cari barang bukti lainnya," ujar Belny.Saat ini, lanjut Belny, petugas terus mengembangkan kasus itu, untuk mengungkap jaringan pengedar lainnya. "Ya, dia PNS di Inspektorat Kaltim dan dia sudah kita incar sebelumya," tambah Belny.Selain menyita barang bukti 4,9 gram sabu senilai Rp 6,5 juta yang disimpan Junaidi di dalam kotak rokok, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti tas plastik, telepon selular, serta motor milik Junaidi."Dia kita amankan, dan masih dalam pemeriksaan juga. Tim juga lagi di lapangan lakukan pengembangan. Iya, dia lebaran di penjara," demikian Belny.
Jadi pengedar sabu, PNS di Kaltim lebaran di penjara
Polisi menangkap pelaku dengan berpura-pura menjadi pembeli.
Advertisement
Rekomendasi