Kuasa hukum dua terpidana pemberi suap PT Brantas Abipraya, Hendra Heriansyah menanti keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus yang melibatkan kliennya itu. Alasannya hingga proses persidangan selesai dan keputusan hukum telah incrakht, tidak ada tersangka bagi calon penerima suap dari PT Brantas Abipraya.Bahkan tiga dari lima anggota majelis hakim menyatakan delik yang dilakukan kliennya itu merupakan delik tindak pidana korupsi secara sempurna."Kita tahu delik suap adalah delik berpasangan tidak bisa berdiri sendiri apalagi delik suap sempurna ada pemberi ada penerima. Kami berharap ini tidak panjang lebar. Tapi ini menjadi ujian KPK apakah berani atau tidak menindak pejabat yang masih aktif dan memiliki pangkat yang cukup. Kami netral, tidak ada manfaatnya buat kami tapi kami ingin lihat integritas KPK," ujar Hendra saat mendampingin dua kliennya menjalani eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/9)."Penyidik KPK diuji integritasnya apakah mereka berani atau tidak menindaklanjuti keputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," imbuhnya.Dia berpendapat putusan hukum yang telah incrakht ini sudah seharusnya menjadi pertimbangan dasar bagi KPK untuk segera menindaklanjuti kasus PT Brantas Abipraya. Oleh sebab itu dia pun meyakini saat ini KPK tengah melakukan diskusi guna menindaklanjuti kasus ini."Apalagi hari ini terdakwa sudah menjadi terpidana. Itu seharusnya cukup untuk menjadi bukti bagi KPK untuk mengembangkan. Mereka pasti rapat internal penyidik," tukasnya.Seperti diketahui, dari kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka yakni Dandung Pamularno, senior manager PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko Dirut keuangan PT Brantas Abipraya, dan Marudut pegawai swasta. Ketiganya sudah menjalani putusan majelis hakim Tipikor, Jakarta, Minggu lalu.Untuk Sudi Wantoko dan Marudut, majelis hakim menjatuhi vonis 3 tahun penjara sedangkan untuk Dandung dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini lebih ringan di banding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Sudi Wantoko 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, Dandung dituntut 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan, sementara untuk Marudut dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.Pada sidang putusan Marudut, sempat terjadi dissenting opinion oleh Majelis Hakim Tipikor. Tiga anggota hakim menganggap kasus ini merupakan kasus suap karena dianggap telah terjadi kesepakatan untuk melakukan suap, namun belum ada satu pun pihak penerima yang ditetapkan tersangka dari kasus ini. Nama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana khusus Kejati Tomo Sitepu disebut-sebut sebagai calon penerima suap dari PT Brantas Abipraya, keduanya pun hadir saat di persidangan tiga terdakwa Sudi Dandung dan Marudut. Namun baik Sudung maupun Tomo hingga saat ini belum terjerat atas kasus tersebut, padahal dalam persidangan disebutkan Tomo menyanggupi akan membantu kasus PT Brantas Abipraya yang tengah ditangani oleh Kejati DKI.
===
===Komplotan spesialis pencuri BH dan CD diciduk saat jualan di pasarTiga bulan beraksi, komplotan spesialis pencuri BH dan CD (celana dalam) diciduk saat menjajakan hasil curian di Pasar 16 Ilir Palembang. Para pelaku melakukan kejahatan itu sejak tiga bulan terakhir.Para pelaku berinisial EJ (23) warga Ogan Komering Ilir, IH alias ML (19) dan RR alias AB (25) yang tinggal bertetangga di Jalan Depaten Lama, Kelurahan 27 Ilir, Palembang. Polisi masih memburu NN yang diduga sebagai otak pelaku.Saat penangkapan, polisi menyita puluhan BH dan CD curian yang sedang dijajakan di kaki lima. Ada juga barang bukti lain seperti belasan lembar jilbab, gorden, sepatu, baju, dan celana dengan nilai total seharga Rp 25 juta. Lalu, turut disita palu yang digunakan dalam membongkar toko.Dalam aksinya, komplotan ini selalu mencari toko yang mudah dibongkar pada malam hari. Masing-masing pelaku berperan sesuai yang direncanakan sebelum berangkat. Keesokan harinya, para pelaku langsung menjual hasil curian di pasar."Sudah tiga bulan bobol toko, seminggu ada dua kali. Rata-rata yang diambil BH sama CD wanita," ungkap tersangka IH di Mapolsek Ilir Timur I Palembang, Jumat (9/9).Setiap beraksi, kata dia, paling tidak mendapatkan barang senilai Rp 15 juta hingga Rp 25 juta. Setelah barang curian terjual, hasilnya dibagi rata."Semuanya dijual ngemper di kaki lima, tak jauh dari toko-toko yang kami bobol," ujarnya.Kapolsek Ilir Timur I Palembang AKP Rivanda mengatakan, komplotan ini selalu melakukan pencurian saat malam hari. Barang-barang yang diambil kebanyakan pakaian dalam wanita."Setidaknya ada sepuluh LP dari pemilik toko yang masuk ke polsek. Semuanya dilakukan komplotan ini," tukasnya.