Empat anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penajam Panser Utara, Kalimantan Timur, terancam dijatuhi sanksi berat akibat tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas. Keempat anggota PNS itu diketahui tidak masuk kerja selama 46 hari berturut-turut tanpa keterangan.Kepala Bagian Kesejahteraan dan Kedudukan Hukum Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kabupaten Penajam Paser Utara, Dahlan mengatakan sepanjang 2016 ada 10 kasus pelanggaran berat yang ditangani BKD Penajam Paser Utara. "Keempat pegawai itu terancam sanksi berat, karena tidak masuk kerja tanpa keterangan, sehingga tidak melaksanakan tugasnya sebagai pegawai pemerintahan," ujar Dahlan, seperti dikutip Antara, Sabtu (3/9). Dahlan mengatakan 3 dari 4 pegawai yang melakukan pelanggaran berat itu terancam pemecatan secara tidak hormat, sedangkan satunya lagi akan diturunkan pangkatnya. Keempat pegawai yang terancam sanksi berat tersebut lanjut dia, masing-masing pegawai di Kantor BKD, di Kelurahan Lawe-Lawe dan di Puskesmas Semoi, Kecamatan Penajam."Mereka terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pemberian sanksi tegas itu sudah melalui beberapa tahapan sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang diterapkan," jelas Dahlan.Pemberian sanksi tegas kepada tiga orang staf dan satu orang Kasi tersebut tambanhya, masih menunggu proses."Enam kasus indisipliner pegawai lainnya merupakan pelanggaran kategori ringan dan sedang diserahkan kepada masing-masing pimpinan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)," ucapnya.
Bolos kerja 46 hari, empat PNS terancam kena sanksi berat
Keempat anggota PNS itu diketahui tidak masuk kerja selama 46 hari berturut-turut tanpa keterangan.
Advertisement
Rekomendasi