Bareskrim Mabes Polri membongkar praktik perdagangan anak di bawah umur kepada kaum gay. Tersangka AR ditangkap di sebuah Hotel di Jalan Raya Puncak kilometer 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat bersama tujuh korbannya.Kapolri Jenderal Tito Karnavian belum bisa memastikan AR bakal dihukum dengan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) kebiri. Menurutnya, hukuman terhadap muncikari kaum gay itu akan ditentukan di pengadilan."Nanti itu hukuman bukan kami, hukumannya nanti pada saat vonis. Silakan tanya pada saat sudah di pengadilan," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/9).Di sisi lain, mantan Kapolda Metro Jaya ini mengapresiasi kinerja jajaran Bareskrim yang berhasil membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di bawah umur. Dia berharap jajarannya lebih galak membongkar praktik-praktik perdagangan orang di dunia maya."Saya mendorong operasi yang dilakukan. Saya juga memberi apresiasi pada jajaran Bareskrim yang mengungkap ini karena telah menyelamatkan anak-anak Indonesia dari kelompok yang menyalahgunakan mereka," pungkas Tito.Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri membongkar praktik prostitusi gay online yang melibatkan anak di bawah umur. Penggerebekan itu dilakukan di sebuah Hotel di Jalan Raya Puncak kilometer 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/8).Dari situ, petugas mengamankan seorang pria berinisial AR (41). AR diketahui sebagai muncikari yang menawarkan anak berusia kurang dari 18 tahun bagi kaum gay melalui Facebook (FB). Selain AR, polisi juga ikut mengamankan tujuh orang terdiri dari enam anak dan seorang lainnya berusia 18 tahun.Sampai sejauh ini, petugas masih memeriksa AF dan tujuh korban secara intensif. Atas perbuatannya, AR disangkakan dengan Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU nomor 44 tentang pornografi dan UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.
Kapolri tak pastikan muncikari prostitusi anak buat gay dikebiri
Menurutnya, hukuman terhadap muncikari kaum gay itu akan ditentukan di pengadilan.
Advertisement
Rekomendasi